Breaking News

Komentari Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Membela Diri Sama Membunuh itu Beda


Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian membebaskan korban begal yang jadi tersangka, Amaq Sinta.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh warga Lombok Tengah NTB itu merupakan pembelaan diri.

“Itu pembelaan diri melindungi dari kejahatan, dan bukan membunuh,” kata LaNyalla dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Sabtu (16/4/2022).

Apalagi, pembelaan diri dalam kondisi darurat udah diatur di pasal 49 KUHP.

Karena itu, lanjut senator Jawa Timur (Jatim) itu kepolisian harus teliti dalam memutuskan suatu perkara.

“Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan dapat digunakan menangani kasus semacam ini,” terangnya.

Ia menilai keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala.

Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

“Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum,” pungkas LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) lalu.

Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah.

Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya

Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto DPD RI
Komentari Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Membela Diri Sama Membunuh itu Beda Komentari Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Membela Diri Sama Membunuh itu Beda Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar