Breaking News

Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelaggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelaggaran HAM.

Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut. Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?

Dukutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. Berikut ini isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.

1. Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinanya terdapat informasi yang dukumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.

2. LSM menuding petugas keamaan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.

Atas tudingan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapinya. Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa laporan PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa selama ini PeduliLindungi turut berperan dalam menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Lantas apa saja tindakan yang termasuk kategori pelaggaran HAM? Simak ulasannya berikut ini.

Kategori Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua jenis. Masing-masing diantaranya yaitu:

1. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan merupakan tindakan yang tidak mengancam jiwa manusia, namun akan sangat berbahaya jika dibiarakan dan tidak segera ditangani. Pelanggaran HAM ini sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun banyak orang yang tidak menyadari dirinya telah merebut hak asasi sesama manusia. Adapun beberapa contoh tindakan yang termasuk pelanggaran HAM ringan yaitu:

• Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak mereka. Seperti memaksa anak untuk sekolah atau mengambil jurusan yang tidak sesuai dengan minat dan bakatnya. Sehingga anak akan menjalani hari-hari yang berat karena tidak diberi kesempatan untuk memilih menjadi sesuatu yang mereka inginkan.

• Perundungan terhadap teman di sekolah.

• Perlakuan tidak adil saat di pengadilan

• Tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pendidikan yang laya

• Diperlakukan tidak adil di tengah masyarakat

2. Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan kesepakatan internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat. Keempat jenis pelanggaran tersebut diatur dalam Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  Adapun jenis pelanggaran HAM berat diantaranya yaitu:

• Kejahatan Genosida (Genocide)

• Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)

• Kejahatan Perang (War Crimes)

• Kejahatan Agresi (Aggression)

Demikian tadi penjelasan mengenai tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM terkait dengan tudingan AS terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Semoga dengan adanya informasi tersebut kita dapat lebih berhati-hati dengan setiap tindakan yang kita perbuat.

Sumber: suara
Foto: Aplikasi PeduliLindungi, kategori pelanggaran ham [Kominfo]
Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar