Breaking News

Disoroti Amerika, Kubu HRS Dukung Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional


Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas munculnya sorotan kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS) terkait unlawful killing 6 laskar FPI di KM 50.

Aziz Yanuar menyebut sorotan internasional dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan.

Pernyataan Aziz Yanuar itu diungkapkan melalui sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter @Lelaki_5uny1.

“Sehubungan dengan adanya sorotan khusus dari pihak kementerian luar negeri amerika serikat terkait unlawful killing bahkan politicaly motivated killing atas 6 pengawal habib Rizieq bin husein bin Shihab yang telah syahid beberapa waktu yang lalu,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip FIN dari akun @Lelaki_5uny1 pada Senin (18/4/2022).

Aziz Yanuar menyebut pihaknya sudah menduga hal ini akan terjadi. Sorotan internasional sangat dibutuhkan.

“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan pertama, kami sangat bersyukur alhamdulillah. Kami juga sudah menduga cepat atau lambat ini akan terjadi. Yaitu sorotan dari dunia internasional. Terutama dari polisi dunia Amerika Serikat. Kerena memang arah politik internasional sudah berubah. Di sana Islamophobia sudah terkikis dan sudah dilawan. Di sini kami menduga malah sebaliknya. Alhamdulillah sudah mendapat perhatian dan memang kita butuh itu. Karena untuk menggapai keadilan yang tidak diskriminatif atau fair trial di sini agak sulit. Terkait dengan 6 pengawal habib Rizieq bin husein bin Shihab,” jelas Aziz.

Aziz Yanuar berharap adanya keadilan untuk 6 laskar FPI dan keluarganya segera dapat diwujudkan.

“Tidak lagi kita berkutat dengan dagelan-dagelan. Kami mohon untuk segera diselesaikan. Bagaimana kita mau menyelesaikan yang lalu-lalu dari kasus Munir dan semacamnya, jika yang kemarin aja berulang,” imbuhnya.

Dia juga menyebut ada informasi kasus Unlawful Killing ini akan dibawa ke Den Haag, Belanda.

“Bahkan ada informasi terkait dengan international people trial di Den Haag. Tujuannya untuk menggapai sorotan lebih luas dari dunia internasional. Insya Allah kami sangat mendukung demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif terkait syahidnya 6 pengawal habib Rizieq bin husein bin Shihab tersebut,” pungkas Aziz.

Diketahui dari laporan analisa Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, kasus Unlawful Kiling juga disebut. Tepatnya pada Section 1. Respect for the Integrity of the Person A. ARBITRARY DEPRIVATION OF LIFE AND OTHER UNLAWFUL OR POLITICALLY MOTIVATED KILLINGS.


Seperti diberitakan, dua polisi terdakwa penembak 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. Namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek.

Sumber: populis
Foto: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI/Net
Disoroti Amerika, Kubu HRS Dukung Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional Disoroti Amerika, Kubu HRS Dukung Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar