Breaking News

Rencana Pemerintah Ubah Status Pandemi Covid-19, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Harus Ada Dasar Aturan


Rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi covid menjadi endemi direspons Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Menurutnya, rencana itu harus ada dasar aturan dan standar negara, serta harus disosialisasikan.

“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah, Selasa (8/3/2022).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan, “Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

Perubahan status tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (5/3/2022) lalu. 

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi Berakhirnya Pandemi
Rencana Pemerintah Ubah Status Pandemi Covid-19, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Harus Ada Dasar Aturan Rencana Pemerintah Ubah Status Pandemi Covid-19, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Harus Ada Dasar Aturan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar