Breaking News

Makin Panas, Pendamping Para Korban Robot Trading EA Copet Bakal Tuntut Balik yang Hendak Laporkan Dirinya


Pegiat Media Sosial Charlie Wijaya dan juga yang merupakan mantan Kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum.

Tantangan itu iya lontarkan usai dirinya diancam akan digugat oleh terlapor yang disebut-sebut juga pemilik investasi bodong bernama robot trading EA Copet.

Bahkan dalam tantangannya itu, Charlie Wijaya juga akan menggugat balik orang yang hendak menggugatnya itu.

“Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik 1-T,” kata Charlie Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Charlie juga merasa heran ada pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada.

Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi. Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti,” ujar Charlie.

Seperti diketahui saat ini, tindak tanduk Charlie Wijaya memang saat ini sedang membantu para korban-korban dugaan investasi bodong bernama robot trading EA Copet melapor kepada Kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Laporan investasi bodong tersebut telah teregistrasi dengan nomol LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 15 Maret 2022 dengan pelapor Andreans Pramuji.

Adapun terlapor dalam kasus penipuan ini yakni berinisial R dan H.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, dalam kasus penipuan ini korbannya mencapai 5000 orang.

“Korban 3000 sampai 5000 tapi yang nama penipuan ini korbannya pasti banyak tapi sekitat segitu,” kata Charlie.

Dalam kasus ini para korbam mengalami kerugian mencapai USD 39 juta (setara Rp 559 miliar).

Adapun dalam perkara tersebut kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: pojoksatu
Foto: Korban Robot Trading EA Copet
Makin Panas, Pendamping Para Korban Robot Trading EA Copet Bakal Tuntut Balik yang Hendak Laporkan Dirinya Makin Panas, Pendamping Para Korban Robot Trading EA Copet Bakal Tuntut Balik yang Hendak Laporkan Dirinya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar