Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong
Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias keringanan hukuman bagi mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengoreksi pokok perkara Edhy Prabowo dari
sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 9 tahun penjara menjadi 5
tahun.
Faktor meringankan yang dinilai MA adalah kinerja baik Edhy Prabowo selama
menjabat menteri KKP.
Sontak hal ini membuat para netizen bereaksi. Alasan kinerja baik sama tidak
bisa diterima akal sehat. Sebab jika kinerjanya baik tentu Edhy Prabowo
tidak korupsi.
"Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas
Kakap Dari Gerindra !!??" cuit akun @noelrusmana99 seperti dilihat FIN pada
Kamis (10/3/2022).
Ada tiga hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi Edhy Prabowo. Mereka
adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani dan
panitera pengganti Agustina Dyah.
Warganet memprotes pertimbangan hukum hakim MA. Seharusnya, sebagai pejabat
negara hukuman yang diterima Edhy Prabowo lebih tinggi.
"Alasan itu tak masuk akal. Krn bila "bekerja dgn baik", pasti tdk akan
melakukan korupsi. Ada contradictio in terminis di situ. Makna "bekerja dgn
baik" seolah dipisahkan dari tipikor-nya; pdhal konteks berbuat baik yg
diungkapkan hakim adalah perbuatan baik sbg pejabat negara," tulis de
maharya, Dr melalui akunnya @Utara99912.
Dalam cuitan lanjutannya, de maharya menambahkan, "Jd hakim sdh membalikkan
fakta tipikor, menutup mata terhadap fakta tipikor, dan cenderung memakai
alasan sosiologis yg berupaya menegasikan tipikornya dlm putusan. Ini
berbahaya!"
Menurut de maharya, di antara ketiga hakim tersebut, ada 2 hakim yang
berlatar belakang akademisi. Yaitu Gazalba Saleh (Dosen FH Univ Narotama
Surabaya) dan Sinintha Sibarani (Dosen Univ Pancasila). "Sy kenal keduanya,
yg menurut sy sangat menekankan aspek substantive justice," lanjutnya.
De maharya menyatakan keadilan substantif itu lebih melihat pada isi nilai
adil dan aspek materilnya, tanpa terlalu mempersoalkan prosedur atau aspek
formalnya. Seharusnya keduanya berjalan beriringan.
"Suatu perbuatan yg memenuhi aspek keadilan, ialah perbuatan yg scr materil
benar dan secara prosedural benar pula. Maksudnya begini: menjadi Robin Hood
itu baik, dapat dimaklumi, namun proses ber-Robin Hood itu, dlm negara hukum
modern, tdk bs dimaklumi begitu saja," cuitnya lagi.
Dalam konteks ini, lanjut de maharya dalam cuitannya, fakta persidangan dan
proses pengadilan sebelum kasasi, haruslah sama-sama diperhatikan. Kesalahan
materil dan proses pengadilannya harus diperiksa beriringan. Di luar itu,
faktor-faktor nonhukum seperti sosiologis, pendidikan dan lain-lain
merupakan pendukung untuk "meringankan".
"Sy sebut pendukung krn pengadilan pidana berbicara secara per se ttg
perbuatan pidananya, ttg dolus dan/atau culpa-nya, bukan pertama ttg unsur
sosialnya," paparnya.
Utk hakim Sofyan Sitompul, de maharya menyebut karirnya yang murni dari
lembaga, seharusnya membuat Sofyan sangat paham pada lingkaran korupsi.
Sayangnya, dia dan dua hakim lainnya memotong hukuman Edhy Prabowo.
"Masa 5 thn ini akan sangat singkat, apalg bila dipotong ini dan itu.
Penjara hny soal menikmati waktu dibiayai negara. Pdhal bila diikuti dgn
pemiskinan harta dan aset, maka apa yg disebut keadilan itu terasa nyata.
Butuh para pengadil dgn nyali besar, bukan sekelas wasit sepakbola liga bla
bla bla. Selepas Artidjo, MA adem-adem saja. Mungkin akan ada banyak lagi yg
melakukan upaya hukum kasasi. Selamat mencoba," tutup de maharya.
Seperti diberitakan Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan mengurangi hukuman
bagi Edhy Prabowo.
Dalam putusannya Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang
sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari pidana penjara 9 tahun
menjadi 5 tahun.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan Majelis Hakim
Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan
yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak
mempertimbangkan,” kata Andi, di Jakarya, Kamis (10/3/2022).
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di
pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak
mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah
kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy
Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi
nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya
dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna
kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster
di Indonesia sangat besar,” jelas Andi.
Karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya
diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang
sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar
Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” tukasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim
Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak
permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut
hukum.
Meski demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan
yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang
meringankan.
Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!?? pic.twitter.com/Nn68fwTmhz
— Noel's (@noelrusmana99) March 9, 2022
Sumber:
fin
Foto: Tiga hakim MA: Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih
Sibarani -Dok-Twitter
Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar