Breaking News

Gus Baha Soal Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja: Makanya Ngaji Fiqih


Polemik kasus pernikahan beda agama di Kota Semarang hingga saat ini terus bergulir dan menjadi pemberitaan media.

Berbagai kalangan, tokoh, hingga para ustaz telah memberikan tanggapan terkait pernikahan yang membuat gempar karena mempelai wanita yang mengenakan hijab tersebut.

Pendakwah sekaligus tokoh NU, Gus Baha pun menanggapi fenomena pernikahan yang jadi sorotan publik itu.

Ulama karismatik asal Rembang ini pun menjelaskan, terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Al Quran. Ia menyampaikan penafsiran Al Quran Surah Al Maidah ayat 5.

Secara teks asli Alquran, Gus Baha menerangkan, perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang Muslim.

Namun dia menegaskan seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.

"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," kata Gus Baha dikutip Hops.ID dari Youtube Ngaji Online, Kamis 10 Maret 2022.

"Makanya, anda ngaji fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," lanjutnya.

Dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama. Salah satunya pandangan Imam Syafi'i yang sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi.

Imam Syafi'i memberi penjelasan kriteria perempuan Ahli Kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih murni imannya.

"Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus. Bukannya itu sama dengan (pengertian secara luas, red)?" katanya.

Gus Baha menambahkan, dalam Alquran Surah Al Maidah ayat 5 ini menunjukkan Islam yang paling anti bukan terhadap penganut agama lain, tetapi kepada yang tidak memiliki agama.

"Meski secara akidah Al Quran melawan ajaran Yahudi maupun Nasrani, tetapi dalam banyak hal juga diakui. Karena memang lebih baik memiliki keyakinan tentang Tuhan daripada tidak," ujar Gus Baha.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah sempat angkat bicara terkait pernikahan muslimah di geraja di Kota Semarang.

Kabid Urusan Agama Islam, Kemenag Jateng Zainal Fatah, mengatakan jika pernikahan beda agama tidak bisa terjadi di Indonesia. Prosesi pernikahan yang viral di Semarang itu katanya bukan perkawina beda agama.

"UU perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk mana yang akan dipilih.Terkait dengan (viral) itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berarti sama-sama beragama, seagama. Ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut. Itu bukan beda agama, itu satu agama," kata Zainal dikutip Hops.ID. ***

Sumber: hops
Foto: Tokoh NU, Gus Baha/Net
Gus Baha Soal Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja: Makanya Ngaji Fiqih Gus Baha Soal Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja: Makanya Ngaji Fiqih Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar