Breaking News

Enam Modus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan


Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan enam modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam menggaet masyarakat melakukan investasi bodong.

Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat binary option platform Binomo dan Qoutex.

Menurut Agus, pertama modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar jika melakukan investasi ke Binono dan Qoutex.

“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).

Kemudian yang kedua menurut Agus modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka meminta agar masyarakat melakukan investasi namun uangnya malah digunakan demi kepentingan pribadi.

“Di mana apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” katanya.

Selanjutnya ketiga adalah, mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi.

Agung mengungkapkan, yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah yang digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi.

“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.

Modus kelima menurut Agus, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komonditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif,” ungkapnya.

Terakhir yang keenam adalah, Doni Salmanan dan Indra Kenz selalu mengklaim investasi lewat platform Binomo serta Qoutex adalah legal. Padahal kenyataanya dua platform tersebut belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agus berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan keuntungan besar lewat investasi lewat trading binary option.

“Mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” pesannya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: fajar
Foto: Kolase Indra Kenz dan Doni Salmanan/Net
Enam Modus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan Enam Modus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar