Proyek Pertambangan Wadas Radikal Sistemik, Cermin Penindasan Ganjar Terhadap Rakyat
Proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah sarat dengan perbuatan radikal sistemik, menabrak berbagai aturan hukum dan sosial masyarakat.
Radikal sistemik dapat dimaknai sebagai pendekatan traumatik masyarakat, melibatkan alat negara sebagai fungsi represif dalam melakukan penindasan dari aksi-reaksi sosial kolektif untuk mengganti tatanan sosial, budaya dan politik secara masif dan terstruktur.
Desa Wadas dijadikan manifestasi Ganjar Pranowo dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Kultur tanah desa Wadas sebagai lahan subur kehidupan ekonomi masyarakat Wadas, diambil alih untuk alokasi tambang batuan andesit, tanpa adanya dampak uji lingkungan dan pertimbangan banyak pihak, serta rekomendasi akademik terlebih dahulu.
Apakah lahan tambang dapat menggantikan kesejahteraan ekonomi masyarakat wadas ?
Jika kita telisik lebih mendalam, ternyata masyarakat wadas dibenturkan dengan peraturan-perturan hukum yang mereka tidak pahami apalagi ancaman-ancaman perundang-undangan yang disertai kekerasan fisik.
Cermin penindasan Ganjar terhadap rakyat, penyelewengan UU atas hak-hak kehidupan rakyat dirampas begitu saja untuk kepentingan menjalankan proyek nasional.
Antek-antek oligarki bekerja atas nama pejabat pemerintah dalam naungan birokrasi Pemda Jateng telah melabarak Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Maka Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng patut dipertanyakan, Apakah aktivitas pertambangan masuk dalam bagian kepentingan umum ??
Tentu tidak, jika landasan perbuatan pemerintah didalam melaksanakan proyek tambang menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya :
TELAH DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL..!! bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 itu, harus menangguhkan segala kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi lingkungan akibat UU Cipta Kerja.
Kegiatan pertambangan jika bukan untuk kepentingan umum dan mengakibatkan rusaknya lingkungan yang berkelanjutan, sudah jelas melanggar prinsip dasar UU Cipta Kerja itu sendiri.
Maka asumsi dasar dari proyek petambangan hanyalah tindakan memperkaya diri segelintir orang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku proyek infastruktur, sebagai tindakan melawan hukum yang syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN} dilakukan secara masif sistemik dan terstruktur oleh aparat dan birokrasi pemerintah.
Oleh: Nazar el Mahfudzi 

Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Proyek Pertambangan Wadas Radikal Sistemik, Cermin Penindasan Ganjar Terhadap Rakyat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar