Pesantren Terafiliasi Teroris Belum Jelas, Persis: Bisa Diproses Hukum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan bahwa ratusan pondok pesantren terafiliasi dengan kelompok teroris. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin pun menyoroti pernyataan tersebut.
Ia menilai penetapan suatu lembaga pendidikan berafiliasi pada teroris memiliki konsekuensi sangat besar dan berat yang ditanggung oleh lembaga atau pondok pesantren yang diduga terafiliasi organisasi teroris. Menurutnya, sangat layak bagi pesantren tertuduh melayangkan gugatan.
“Saya kira layak jika mereka yang tidak merasa dan tidak menerima tuduhan itu memproses secara hukum, sebab nama baik mereka telah tercemar. Sehingga bisa terbukti di pengadilan benar tidaknya lembaga pondok itu dianggap berafiliasi kepada teroris,” ujar dia dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).
Menurutnya, BNPT menyatakan lembaga pendidikan berafiliasi kepada kelompok teroris tak semudah membalikkan telapak tangan, harus ada pembuktian hukum yang menguatkan. Adapun jika hanya karena ada pengajar atau alumninya yang terbukti gabung dengan kelompok teroris, hal itu tidak bisa jadi dasar tuduhan pesantren tersebut berafiliasi kepada teroris.
“Apakah jika ada banyak alumni sebuah lembaga perguruan tinggi yang menjadi aktivis pro komunisme, lantas lembaga perguruan tinggi tersebut berhak didaftar sebagai lembaga pendidikan terafiliasi kelompok komunis yang diharamkan di wilayah hukum Indonesia?,” terangnya.
“Atau karena dosen atau alumni suatu lembaga kampus banyak yang korupsi lantas lembaga pendidikan itu dicap sebagai kampus pendidikan koruptor? Tentunya tidak seperti itu,” sambung dia.
Sebagai informasi, BNPT mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS. Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, akan tetapi, hal tak diungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud.
“Kami menghimpun Ponpes yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini juga merupakan bagian upaya-upaya dalam konteks intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan,” kata dia, Selasa (25/1).
BNPT mencatat, dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Ansharut Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Ansharut Daulah atau simpatisan ISIS. [jawapos]
Foto: Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar/Net
Pesantren Terafiliasi Teroris Belum Jelas, Persis: Bisa Diproses Hukum
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: