Breaking News

Nadiem Keluarkan SE 2/2022, Batasi 50 Persen PTM di Wilayah PPKM Level 2


Merespon lonjakan kasus Covid-19 sepekan ini, Kemendikbudristek memberlakukan pembatasan untuk pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Penyesuaian teknis PTM tersebut dituangkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui Surat Edaran (SE) 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/2).

Untuk wilayah dengan ategori PPKM level 1, 3, dan 4, ditegaskan Nadiem, pelaksanaan PTM mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," demikian Nadiem. [rmol]

Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net
Nadiem Keluarkan SE 2/2022, Batasi 50 Persen PTM di Wilayah PPKM Level 2 Nadiem Keluarkan SE 2/2022, Batasi 50 Persen PTM di Wilayah PPKM Level 2 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar