Breaking News

Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum


Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo akan tetap dilanjutkan.

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).

Mahfud menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Di mana, semua gugatannya telah ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum Mahfud MD: Penolakan Warga Wadas Tak Akan Berpengaruh Secara Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar