Breaking News

KNPI Minta KLHK Transparan Soal Perusahaan Sawit Penyerobot Hutan


Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan soal data perkebunan ilegal di kawasan hutan yang mendapat pemutihan atau menjadi legal.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung dan KPK turun tangan memeriksa dan menangkap oknum-oknum yang bermain dalam penyerobotan lahan hutan yang dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Merujuk laporan awal KLHK, kata Haris, terdapat 3,2 juta hektare perkebunan ilegal di kawasan hutan. Namun, dari jumlah itu, dibiarkan jutaan hektare perkebunan masih dibiarkan beroperasi. Salah satunya berada di Riau dan Kalimantan Tengah.

Meskipun ada Peraturan Pemerintah 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, namun produk sawit mendapat cap buruk di pasar internasional, pengelolaan hutan juga mendapat stigma negatif karena deforestasi.

“PP tentang tata cara perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan sebetulnya lebih akomodatif menyelesaikan sawit di kawasan hutan,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Lanjutnya, melalui PP itu perkebunan yang mendapat pemutihan tidak hanya yang beroperasi di kawasan hutan produksi (HP) atau hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), juga di hutan konservasi dan hutan lindung (HL).

“Regulasi dan wacana agroforestri sawit akan gugur dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Lantas bagaimana nasib sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit rakyat yang tidak mungkin ikut dalam mekanisme proses pelepasan kawasan hutan,” katanya.

Dia membeberkan, Pasal 110B mengatur soal sawit ilegal milik perorangan. Sanksinya denda. Jika mengacu pada perhitungan di pasal penjelasan dengan tarif denda 20 persen dari pendapatan negara akan memperoleh pendapatan dari pemutihan sawit illegal Rp 75 triliun.

“Hal ini membuat penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang mencaplok kawasan hutan dengan membayar denda. Dari 3,1 juta hektare itu sekitar 576.983 hektare yang sedang proses permohonan pelepasan kawasan hutan wajib membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi,” ungkapnya.

Haris juga mengkritik sanksi denda yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan penyerobot hutan tersebut. Bagi dia, denda yang diterapkan terlalu rendah dan sangat tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Masih kata Haris, KNPI juga mengutip pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mencatat ada 222 perusahaan sawit ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan akan mendapatkan 'pengampunan dosa' atau pemutihan dari pemerintah.

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KAHMI itu meminta agar KLHK membuka pemutihan lahan sawit ke publik, mana saja perusahaan yang melakukan ilegal atau tidak.

Bagi dia, masyarakat harus mengetahui mana saja perusahaan perusahaan sawit yang melanggar aturan, perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran maka harus di ambil alih oleh negara

“Dengan kata lain, perusahaan itu bakal tetap beroperasi meskipun tak memenuhi ketentuan,” demikian Haris. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama/RMOL
KNPI Minta KLHK Transparan Soal Perusahaan Sawit Penyerobot Hutan KNPI Minta KLHK Transparan Soal Perusahaan Sawit Penyerobot Hutan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar