Jeritan Buruh di DIY soal JHT Bisa Cair saat 56 Tahun: Jahat Banget
Sejumlah buruh dari berbagai perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Disnakertrans DIY, Kamis (17/2). Mereka menyampaikan aspirasinya menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika peserta sudah usia 56 tahun. Di kantor Disnakertrans DIY tersebutlah, para buruh mencurahkan semua keresahannya.
Sularman salah seorang buruh dengan tegas menolak Permenaker yang menyengsarakan tersebut. Dia bahkan menyebut JHT bukan hanya singkatan dari "jahat" tetapi jahat banget.
"Itu (Permenaker) jahat banget bagi buruh. Karena untuk JHT uang kita, hak kita, kenapa pemerintah harus ngerusuhi," ujar Sularman.
Dia menjelaskan selama ini JHT menjadi harapan para buruh ketika tak lagi bekerja di perusahaan. Biasanya JHT akan menjadi modal untuk para buruh membuka usaha. Untuk kehidupan yang lebih baik.
"Kalau sampai 56 tahun apa dikata untuk kita," ujarnya.
Buruh dengan bayaran UMR yang rendah tentu akan kesulitan untuk menabung. Sementara tak jarang di tengah jalan mereka di-PHK atau tak diperpanjang kontrak oleh perusahaan.
Hal ini pula yang disoroti salah seorang buruh, Irwan Nurhadi. Dia menjelaskan ketika buruh di-PHK pada usia 40 tahun, maka dia akan kesulitan mencari kerja. Seharusnya JHT ini bisa menjadi harapan buruh untuk membuka usaha baru.
"Kalau semisal teman kita umur 40 di-PHK apakah harus nunggu 16 tahun lagi. Umur 40 susah mencari pekerjaan yang lain," katanya.
Sebagai pekerja swasta, Agung justru membandingkan BPJS Ketenagakerjaan dengan asuransi dari swasta. Menurutnya jika BPJS tidak mampu mengelola, lebih baik diserahkan pada swasta saja.
"Kalau swasta ikut monggo nggak ya boleh, tapi hasilnya baik. Ini kan (BPJS) setengah memaksa," katanya.
Pengalaman Agung di kantornya, asuransi swasta justru melayani jauh lebih baik. Selain pelayanan yang baik, uang juga bisa diambil kapan saja.
"Profesionalnya BPJS itu mana.Kalau nggak mampu ya dikelolakan saja ke swasta. Saya pagi berangkat panas-panas pulang malam bayari jenengan (BPJS) yang pakai batik," katanya.
"Kok mikir hari tua. Wong sekarang saja susah," tegasnya.
Ranto, salah seorang buruh di bidang retail mengatakan ketika Permenaker itu keluar, dia dan teman-temannya sangat terpukul. Bahkan banyak teman-temannya yang berpikir apakah uangnya di BPJS akan digunakan untuk hal lain seperti ibu kota baru.
"Teman-teman punya pikiran jelek kalau jangan-jangan uangnya buat IKN. Menimbulkan kecurigaan, menterinya tambah dosa kami karena kami jadi berprasangka," katanya.
Ancam Cairkan JHT Sebelum Mei
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogya, Denta Julian menjelaskan kondisi di Yogya saat ini banyak buruh yang masih digantung dengan situasi dirumahkan.
Hal itu disebut merupakan strategi perusahaan untuk memberhentikan tanpa mem-PHK.
Dengan kondisi seperti ini, buruh tersebut mengancam akan mengajukan resign agar JHT bisa dicairkan. Sebelum Permenaker diberlakukan.
"Bisa jadi memang gini, kan pemberlakuannya bulan Mei. Ancaman teman-teman itu ada juga yang memang sudah dirumahkan tapi secara status masih pegawai. Bisa jadi mereka mengundurkan diri dan mencairkan JHT bersama-sama," katanya.
Ada juga para buruh yang masih bekerja juga akan resign agar bisa mencairkan JHT. Mereka khawatir jika JHT itu ke depannya tidak bisa mereka nikmati dengan peraturan baru tersebut.
"Ada juga yang teman-teman itu akan melakukan pengunduran diri besar-besaran untuk bisa mencairkan JHT karena khawatir dana itu tidak bisa dinikmati mereka. Itu ancaman," katanya.
Dia menjelaskan di tengah kondisi pandemi ini banyak buruh mengalami tidak kepastian kerja. Mereka biasanya bergerak di sektor pariwisata, jasa, hotel, dan retail.
"Ketika pemerintah mengatakan JKP sebagai solusi tapi itu bukan solutif karena pengunduran diri tidak diatur dalam JKP karena hanya untuk PHK (sementara banyak yang digantung dirumahkan)," katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan pun mendesak agar Permenaker ini segera dicabut.
Saat ini banyak buruh yang mendapatkan pekerjaan yang tidak layak dengan upah yang tak layak pula, tetapi ditambah beban dari pemerintah.
"Dalam hal mendekati Ramadhan tidak hentinya kami menasihati pemerintah untuk tidak ngapusi dan menindas rakyat," katanya.
Kemiskinan Lebih Besar di Usia Tua
Kabid Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno di hadapan para buruh mengatakan Permenaker itu muncul karena data usia harapan hidup manusia Indonesia semakin tinggi. Usia tua pun tambah banyak.
"Tapi menurut data yang kami terima justru kemiskinan justru lebih besar di usia tua. Jadi itu makanya mungkin pemerintah mengambil sikap seperti itu, ingin mengembalikan khitah JHT pada saat tenaga kerja memasuki usia pensiun," katanya.
Meski begitu, dia akan menampung masukan dari para buruh untuk disampaikan ke pusat.
"Kami secara institusi akan menaikkan sesuai hierarki kami ke atas ke manajemen pusat, bahwa dari teman teman dari serikat pekerja Jogja menolak pemberlakuan Permenaker 02 2022. Saya nanti secara berjenjang meneruskan ke kantor wilayah, lalu nanti ke kantor pusat," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan masukan dari buruh ke pusat. Soal Permenaker ini pihaknya juga masih terus memahami kebijakan tersebut, karena kebijakan tersebut tergolong masih baru.
"Intinya kalau bagi saya tidak masalah takut atau berani. Yang paling saya takutkan saya tidak menyampaikan amanat teman-teman. Pasti akan saya teruskan amanat tersebut," kata dia.
Sumber: kumparan
Foto: Sejumlah buruh dari berbagai perusahaan di Yogyakarta mendatangi Disnakertrans DI Yogyakarta untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kamis (17/2/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Jeritan Buruh di DIY soal JHT Bisa Cair saat 56 Tahun: Jahat Banget
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar