Dilaporkan GP Ansor Gegara Menag Yaqut, Roy Suryo: Kita Hadapi
Roy Suryo tak mau ambil pusing dengan laporan GP Ansor terhadap dirinya gegara Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menag Yaqut.
Mengetahui dirinya dilaporkan GP Ansor, mantan Menpora itu mengaku siap dengan segala sesuatunya.
Informasi pelaporan dirinya itu didapat Roy Suryo melalui platform media sosial Twitter.
“Tanggapan saya jelas dan tegas. Bismillahirrahmanirrahim. Insyaallah kita hadapi bersama,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor.
Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.
Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” katanya.
Dia menjelaskan, maksud Menag Yaqut kala itu adalah soal aturan suara dari pengeras suara bukan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur.”
“Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu
foto: Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya.
Dilaporkan GP Ansor Gegara Menag Yaqut, Roy Suryo: Kita Hadapi
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: