2 Pria di Medan yang Jual Sabu Palsu Berisi Garam Tetap Dijerat UU Narkotika
Polisi menangkap 2 pria di Medan karena menjual sabu palsu yang berisi garam. Mereka adalah Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24).
Meski mereka tidak menjual sabu, namun polisi tetap menjerat mereka menggunakan UU tentang Narkotika.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantas mengapa mereka tetap dijerat UU Narkotika? Ternyata mereka menggunakan narkoba. Hal itu dikuatkan dari hasil tes urine.
"Keduanya positif narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (31/1).
Hadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari polisi yang mendapat informasi bahwa mereka merupakan pengedar sabu. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
“Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Hadi.
Setalah mereka ditangkap, polisi mengecek barang bukti yang diduga sabu seberat 3 kg. Polisi lalu mengeceknya ke Labfor Polda Sumut.
"Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," ujar Hadi.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengatakan, barang yang diduga sabu itu merupakan garam. Mereka menjualnya ke calon pembeli untuk keuntungan pribadinya.
Guna meyakinkan pembeli bungkusan sabu yang mereka jual ditempel dengan stiker teh bertuliskan Guanin Wang. Merek ini biasanya digunakan untuk menandakan sabu itu berasal dari luar negeri.
"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," ujar Hadi. [kumparan]
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat mengungkap kasus sabu palsu. Foto: Satresnarkoba Polrestabes Medan
2 Pria di Medan yang Jual Sabu Palsu Berisi Garam Tetap Dijerat UU Narkotika
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: