Ubedilah Badrun Dipolisikan, ICW: Peran Masyarakat Antikorupsi Tak Boleh Surut
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan langkah mempolisikan pelapor kasus korupsi, seperti yang menimpa Ubedilah Badrun, hanya salah satu bentuk serangan kepada masyarakat antikorupsi.
Langkah Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi. Ubedilah dilaporkan balik oleh Relawan Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa jenis serangan balik kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi itu beragam. Selain dilaporkan kepada penegak hukum, dengan menggunakan pasal dalam UU ITE atau KUHP, ada juga peretasan atau serangan fisik.
Kurnia berharap apa yang dialami oleh Ubedilah tidak menyusutkan peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Yang dilakukan oleh siap pun, termasuk dari lingkaran kekuasaan,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 16 Januari 2022.
Kurnia mengatakan langkah Ubedilah melapor ke KPK sebaiknya dipandang sebagai check and balancing dari masyarakat terhadap pemangku kepentingan, khususnya elit-elit yang berkuasa. Menurut dia, siapapun yang dilaporkan oleh masyarakat, seharusnya dipandang sebagai warga negara biasa, tidak boleh ada keistimewaan terhadap siapapun yang dilaporkan.
Ubedilah dilaporkan balik oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, karena dianggap menyampaikan laporan palsu. Laporan kelompok itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
“Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," ujar Immanuel. [tempo]
Foto: Aktivis 98, Ubedillah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ubedilah Badrun Dipolisikan, ICW: Peran Masyarakat Antikorupsi Tak Boleh Surut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar