Pembangunan IKN di Kaltim Berpotensi Mangkrak Jika Masalah Tanah dan Anggaran Tidak Klir
Sejumlah persoalan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus mencuat. Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, melihat ada dua persoalan utama yang bisa berdampak buruk terhadap proses pembangunan IKN kelak.
"Jadi hal ini menjadi semakin rumit. Pertama (soal) anggaran, itu saja sudah rumit, ini ditambah soal tanah," ujar Trubus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).
Trubus menjabarkan, anggaran pembangunan IKN belakangan masih disoal karena belum tampak sumber pendanaan selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian persoalan yang kedua, terdapat tanah konsensi tambang di wilayah perluasan IKN di Kaltim. Hal ini, menurut Trubus, bakal mengakumulasi masalah anggaran pembangunan IKN karena diperkirakan akan sulit mengundang investor dari luar.
"Kalau masalah tanah dan anggaran enggak klir itu akan menjadi blunder pembangunannya," imbuhnya.
Untuk itu, Trubus menyarankan kepada pemerintah untuk menyelesaikan dua persoalan itu sebelum proses pembangunan dimulai. Jika itu tidak segera diselesaikan, maka bukan tidak mungkin pembangunan IKN akan gagal dilakukan.
"Soal tanah-tanah yang terkait konsesi tambang harus diselesaikan, karena kalau tidak persoalan lain akan mengikuti juga. Kita juga tidak mau apa yang sudah dirintis menjadi mangkrak kan?" ucapnya.
"Karena dua persoalan ini bikin potensi mangkraknya (pembangunan IKN) tinggi, bukan hanya soal anggaran tapi juga soal tanahnya juga," demikian Trubus. [rmol]
Foto: Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah/Net
Pembangunan IKN di Kaltim Berpotensi Mangkrak Jika Masalah Tanah dan Anggaran Tidak Klir
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Ada benarnya , apa lagi di tengah keterpurukan, hutang yg bengkak, karena alasan penanganan covid belum cukup, alih alih Pemindahan IKN, berbagai aturan masih harus di bahas termasuk Jakarta UU tentang DKI harus klir jangan bangun bangun tapi berbagai aspek belum selesai Kita yakin UU IKN juga di sinyalir bermasyalah terlalu terburu buru jangan bilang sejak Soekarno, Soeharto, mana langkah tahapan dari mereka kan tidak ada, mereka berencana tapi tahapan tahapan belum ada apakah masa orde lama, orde baru lebih baik dari sekarang bila ditinjau dari kesejahteraan masyarakat, ekonomi, dan pembangunan yg berfokus untuk rakyat, masyalah Hutang, masalah Sehat tidaknya BUMN, masalah korupsi, masalah kemampuan seorang Presiden sebagai pemimpin jika dibandingkan dengan Orla dan Orba, dulu jika seorang Presiden ngomong A maka Legislatif juga A, sekarang hanya karena Dukungan Partai saja.Dengan harapan orang Jakarta dapat menggugat UU IKN ini secara keseluruhan ke MK, karena semua Gubernur dan Bupati Walikota, juga berbagai kelompok masyarakat harus diminta aspirasinya .
BalasHapus