Breaking News

Kepala Otorita Bisa Pungut Pajak & Retribusi Khusus di IKN Nusantara


DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/1). 

Presiden Jokowi pun akan mengumumkan Kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan sejak UU IKN disahkan.

Dalam Pasal 24 ayat (4) UU IKN, Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," tulis Pasal 24 ayat (4) seperti dikutip dari UU IKN, Minggu (23/1).

Adapun dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus atau pungutan khusus di IKN Nusantara diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya nanti, Kepala Otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya turut menciptakan potensi penerimaan pajak. Menurutnya, potensi pajak tersebut juga dapat dikelola sebagai pajak daerah IKN.

"Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia," kata Febrio.

Febrio mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya. 

Menurutnya, pemerintah juga akan tetap memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN.

"Pembangunan IKN juga akan berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antarwilayah (spasial)," kata dia.

Sebelumnya,Presiden Jokowi telah membocorkan kriteria Kepala Otorita IKN yang akan dipilihnya, yakni memiliki pengalaman arsitek dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Beberapa nama pun menguat, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai, sosok Ridwan Kamil memang dianggap menjadi figur paling mumpuni untuk memimpin Ibu Kota Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Saya cenderung melihatnya pernyataan itu mengarah ke sana. Kans paling besar pak Ridwan Kamil. Pak Ridwan Kamil layak diberikan kesempatan untuk menuangkan kembali gagasannya,” kata Yayat. [kumparan]

Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Kepala Otorita Bisa Pungut Pajak & Retribusi Khusus di IKN Nusantara Kepala Otorita Bisa Pungut Pajak & Retribusi Khusus di IKN Nusantara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar