Breaking News

Ibukota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI: Walikota Jakarta Bisa Dipilih Langsung


Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU) didukung pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik berharap di masa transisi, Jakarta tetap menjadi ibukota Indonesia selama infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan.

“Mudah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang mengatakan bahwa selama masa transisi entah lima tahun atau berapa itu, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, ibukota masih tetap di Jakarta,” kata Taufik diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (19/1).

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, ketentuan ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kekosongan status IKN di Indonesia.

Dalam masa transisi, menurut dia, Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta.

“Apakah daerah khusus ekonomi atau apa gitu loh, karena kalau tidak, nanti sistem pemerintahan sama kayak Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur. Makanya, saya akan ajak duduk bersama bahas ini. Semua elemen bisa terlibat,” kata Taufik.

Taufik yang juga Bendahara PWNU DKI itu menerangkan, jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah.

Nanti, akan ada bupati dan wali kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) seperti halnya provinsi lain.

Berbeda dengan saat ini, bahwa jabatan wali kota dan bupati hanya bersifat administrasi sehingga sosoknya diambil dari aparatu sipil negara (ASN).

Mereka merupakan ASN dari Provinsi Jakarta sehingga yang berwenang memilih pegawai tersebut adalah Gubernur Jakarta.

“Jika sama dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, masyarakat Jakarta juga tidak perlu berbondong-bondong pindah ke lokasi IKN baru di Kalimantan Timur. Pasalnya, Jakarta tetap menjadi daerah yang menjanjikan bagi tempat bisnis dan bermukim.

“Orang-orang Jakarta di Jakarta saja, ngapain ke sana juga kecuali pegawai kan (ASN). Makanya itu tadi ada harus ada transisi sebelum ada bangunan dan SDM di sana,” demikian Taufik. [rmol]

Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik/Net
Ibukota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI: Walikota Jakarta Bisa Dipilih Langsung Ibukota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI: Walikota Jakarta Bisa Dipilih Langsung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar