Breaking News

Giliran Majelis Adat Sunda Marah Besar kepada Edy Mulyadi: Kan, Sudah Kurang Ajar


Ternyata, bukan hanya masyarakat Dayak saja yang marah dengan Edy Mulyadi. Terbaru, Majelis Adat Sunda juga marah besar.

Alasannya, Edy Mulyadi mengenakan atribut Sunda, yakni iket kepala, saat melontarkan pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak.

Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja menegaskan, iket kepala yang dikenakan Edy Mulyadi itu memiliki arti penting sebagai lambang Sunda.

“Iket Sunda itu simbol dan memiliki nilai yang tidak bisa seenaknya dipakai seperti itu,” ungkap Arie, dikutip dari detik.com, Kamis (27/1/2022).

“Kalau sekarang dipakai jadi mode segala, apalagi ditumpangi kepentingan politik yang bagaimana Edy Mulyadidan rekan-rekan ini kan orang antibudaya,” sambungnya.

Dengan mengenakan atribut Sunda lalu menghina masyarakat Dayak, Edy Mulyadi berarti sudah kurang ajar.

“Tiba-tiba dengan kasus Arteria seperti ini, dia (Edy Mulyadi) muncul ngomongin Ibu Kota Negara (IKN), menghinakan orang Dayak dengan kostum budaya Sunda. Kan, sudah kurang ajar,” kecamnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Arief juga ikut membacakan pernyataan Majelis Adat Sunda terkait ucapan caleg PKS di Pemilu 2019 itu.

“Secara khusus kami juga ikut marah terhadap sikap saudara Edy Mulyadi karena mengenakan iket kepala yang merupakan atribut adat masyarakat Sunda saat ia menyampaikan kata-kata menyakitkan bagi saudara kami dari suku Dayak,” kata Arie dalam video itu.

Karena itu, Majelis Adat Sunda perlu memberikan teguran keras kepada Edy Mulyadi.

Sebab, Edy mengenakan atribut Sunda saat menghina suku bangsa lainnya.

“Kami atas nama majelis adat Sunda merasa perlu menegur saudara Edy Mulyadi yang telah menggunakan atribut adat Sunda sangat melukai saudara kami masyarakat adat Dayak,” tegas Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.

Dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.

Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.

Kepastian itu disampikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepad wartawan, Rabu (26/1/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dedi.

Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini juga

“Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo. (pojoksatu)

Foto: Edy Mulyadi/Net
Giliran Majelis Adat Sunda Marah Besar kepada Edy Mulyadi: Kan, Sudah Kurang Ajar Giliran Majelis Adat Sunda Marah Besar kepada Edy Mulyadi: Kan, Sudah Kurang Ajar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar