Edy Mulyadi Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Kabareskrim: Penyidik Tahu Apa Yang Mereka Kerjakan
Edy Mulyadi melalui kuasa hukumnya menyebut prosedur pemanggilannya tak sesuai KUHAP. Sehingga Edy tak memenuhi panggilan pertama dari Bareskrim Polri.
Menyikapi ketidakhadiran Edy Mulyadi ini, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Edy Mulyadi sejatinya bersedia hadir hari ini, Jumat (28/1).
Berhubung Edy Mulyadi tidak jadi hadir, Polri langsung mengirim panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya, kita kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus saat dimintai konfirmasi.
Komjen Agus mengatakan penyidik Bareskrim tahu apa yang harus dilanjutkan. Pasalnya, agenda penyidikan sudah disusun
“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun,” ucapnya.
Diketahui, Edy Mulyadi, yang dilaporkan karena pernyataan ‘tempat jin buang anak’, tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini.
Panggilan kedua kepada Edy Mulyadi pun langsung dilayangkan oleh Bareskrim.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Namun bukan Edy Mulyadi yang datang ke Bareskrim melainkan kuasa hukumnya yang diwakili Herman Kadir.
“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan,” jelas ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
.
“Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” katanya lagi.
Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,” jelasnya.
“Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujar Herman.
Lebih lanjut Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas. Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.
“Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang,” jelasnya seperti dilansir detikcom.
“Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu,” bebernya. (pojoksatu)
Foto: Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Foto Humas Polri
Edy Mulyadi Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP, Kabareskrim: Penyidik Tahu Apa Yang Mereka Kerjakan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Tidak ada komentar