Breaking News

DPR Setuju Menhan Prabowo Jual 2 Kapal Perang Indonesia


Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513 sudah tidak layak beroperasi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjual kedua alutsista kapal perang tersebut.

“Jadi, sudah enggak bisa dipakai lagi,” kata Prabowo Subianto sebelum rapat kerja dengan Komisi I membahas rencana penjualan dua KRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Eks Danjen Kopassus itu menyebut pemerintah sudah melalui berbagai prosedur dan ketentuan sebelum menjual eks KRI Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513.

“Sudah melalui prosedur semua. Kalau tidak salah sudah ada yang tenggelam. Nanti kami bicarakan (di rapat kerja dengan Komisi I, red),” kata Prabowo.

Di sisi lain, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja menyetujui rencana penjualan dua eks KRI karena memiliki penjelasan yang tepat dan sesuai peraturan.

“Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui bahwa pihaknya telah menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan menjual dua eks kapal perang Indonesia KRI Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514.

“Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Meutya di ruang rapat Komisi I DPR. (pojoksatu)

Foto: Prabowo Subianto/Net
DPR Setuju Menhan Prabowo Jual 2 Kapal Perang Indonesia DPR Setuju Menhan Prabowo Jual 2 Kapal Perang Indonesia Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar