Detik-detik Kejaksaan Bebaskan Anak yang Mencuri Demi Hidupi Ibunya yang Renta
Pada keterangan video tersebut, dijelaskan bahwa Agus mencuri guna
menghidupi ibunya yang sudah renta.
Dalam video terlihat Agus tengah duduk, nampak beberapa kali juga mengusap
air matanya. Hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyaksikan proses
pemberian restorative justice pada tersangka.
Saat jaksa membacakan keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap
tersangka, tangis Agus kembali pecah.
Agus pun dibantu sesorang melepaskan baju tahanan, untuk kemudian bersimpuh
di hadapan ibunya. Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan membuat ibunya
sedih kembali.
Sang ibupun tak kuasa, sambil menitikkan air mata, dia juga beberapa kali
mengelus kepala sang anak. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ikut hadir juga
nampak matanya berkaca-kaca, terutama ketika menyaksikan Agus bersimpuh
memohon maaf pada ibunya.
Tak berselang lama setelah Agus dibebaskan, Kejari Cimahi berkunjung ke
rumah Agus untuk memberikan sembako. Netizen pun mengapresiasi atas apa yang
dilakukan oleh para penegak hukum itu.
Baca Juga: Beli alat musik puluhan juta, Wahyu drumer D’Masiv nggak
bilang-bilang ke Istri?
Tak mau ketinggalan, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan juga memberikan
bantuan pengobatan kepada Agus yang ternyata selama ini menderita penyakit.
Agus dan ibunya juga mendapatkan bantuan untuk dilakukan renovasi rumahnya
agar lebih layak huni.
“Kisah Agus Part II, Jaksa Agung Burhanuddin Meminta bupati bandung barat
untuk ikut turun tangan membantu Agus dan Ibunya, dan langsung disambut baik
, terima kasih Bupati Bandung Barat Bapak Hengky Kurniawan Kajati Jabar
#restoratifjustice #bupatibandungbarat @kejari_cimahi @kejati_jabar
@jaksakita,” tulis akun Instagram resmi Kejaksaan RI, @kejaksaan.ri.
Belakangan sangat viral di media sosial, video yang menceritakan kisah
seorang pria bernama Agus Mustopa (28). Himpitan ekonomi membuatnya terpaksa
mencuri sepeda motor demi menghidupi ibunya yang sudah tua renta di rumah.
Tak disangka, korban memaafkannya, proses hukumnya pun kemudian dihentikan
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Agus sempat menjadi tersangka dan harus menghadapi jeratan hukum
pidana. Namun, setelah korban pencurian memaafkannya, Agus pun akhirnya
menerima restorative justice di Kejari Cimahi.
Kisahnya menjadi sangat viral di media sosial seperti, TikTok, Facebook,
Instagram, dan Youtube. Tak hanya itu, akun Instagram resmi dari Kejaksaan
Republik Indonesia, @kejaksaan.ri juga turut mengunggah detik-detik
pembebasan Agus yang penuh haru tersebut.
“Restorative Justice di kejaksaan Negeri Cimahi, tetap kuat Ibu semoga
diberi kesehatan dan kebahagiaan selalu,” tulis akun Instagram resmi
Kejaksaan RI, @kejaksaan.ri seperti yang dikutip Hops.ID pada Sabtu, 29
Januari 2022.
Tampak dalam video yang dibagikan, Agus menggunakan pakaian tahanan berwarna
oranye. Dia hanya menunduk, tak mampu menatap balik kepada semua orang yang
memperhatikannya.
Untuk diketahui, restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di
luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku
dengan korban dengan beberapa syarat.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain
itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian
yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta. [hops]
Foto: Detik-detik pencuri motor Agus Mustofa dibebaskan. /tangkapan layar
TikTok @Kejaksaan.RI (Lucky Nur Hidayat)
Detik-detik Kejaksaan Bebaskan Anak yang Mencuri Demi Hidupi Ibunya yang Renta
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: