Breaking News

Bangun Istana Negara Sampai Gedung DPR di IKN Butuh Rp 51 Triliun


Skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru telah disusun oleh pemerintah. Ada dua skema pembiayaan yang disiapkan.

Skema pertama sebelumnya sudah disampaikan oleh Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp 466 triliun. 

Sedangkan untuk skema kedua anggarannya lebih kecil yakni Rp 323 triliun.

Namun, tentunya skema pembiayaan ini tidak hanya berasal dari APBN saja. 

Ada empat jenis skema pembiayaan pembiayaan yang berasal dari APBN, BUMN, KPBU dan swasta.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022), skema pembiayaan pertama dibagi menjadi empat kelompok. 

Fungsi utama, fungsi pendukung, fungsi penunjang hingga pengadaan lahan.

Adapun fungsi utama pembiayaan ini untuk membangun istana negara hingga gedung parlemen. 

Fungsi pendukung untuk rumah dinas PNS hingga sarana pendidikan dan kesehatan.

Dari dokumen ini, dirincikan bahwa Pemerintah membutuhkan anggaran Rp 51,1 triliun untuk membangun istana negara, gedung TNI/Polri, gedung legislatif, gedung eksekutif hingga gedung yudikatif.

Anggaran untuk pembangunan istana negara hingga gedung DPR/MPR tersebut berasal dari APBN dan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).

Namun, untuk pembangunan istana negara sendiri belum dirinci akan menelan biaya berapa. 

Namun, sudah dipastikan hanya akan menggunakan anggaran APBN saja. [cnbcindonesia]

Foto: Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur (Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)
Bangun Istana Negara Sampai Gedung DPR di IKN Butuh Rp 51 Triliun Bangun Istana Negara Sampai Gedung DPR di IKN Butuh Rp 51 Triliun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar