Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Diyakini Bakal Dicuekin Hakim
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mega korupsi Asabri, Heru Hidayat memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pakar hukum menyampaikan pandangan.
Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, dalam tuntutan mati perkara PT Asabri, JPU terjebak pada frasa ‘keadaan tertentu’.
Pasalnya tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Heru Hidayat tidak dalam kondisi darurat seperti bencana nasional atau krisis moneter.
“Dalam kasus Heru Hidayat pertanyaan terbesarnya adalah apakah terpenuhi ‘keadaan tertentu’. Padahal kasus PT Asabri ini ada kaitannya dana bencana, krisis, dan dana penanggulangan korupsi.” ujar Akbar kepada media, Minggu (12/11/2021).
Sehingga menurutnya pasal tersebut tak dapat diterapkan di kasus ini.
Selain itu kata dia, jika dijatuhkan tuntutan mati Heru seyogyanya tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang dibebankan padanya.
“Pada dasarnya kalau fokus utama jaksa adalah aset recovery, maka seharusnya tidak memilih tuntutan pidana mati,” katanya.
Akbar juga meyakini tuntutan tersebut tidak akan diterima oleh Hakim.
”Saya kok masih yakin majelis hakim akan memutuskan secara arif dan bijaksana," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP terdapat ketentuan bahwasanya hakim sebelum mengambil keputusan mengadakan musyawarah terakhir.
Adapun musyawarah tersebut harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
“Jika melihat syarat musyawarah hakim dalam Pasal 182 KUHAP harus didasarkan pada dakwaan dan pembuktian saja. Sebagaimana kita tahu, tuntutan hukuman mati tidak ada dalam dakwaan jaksa bukan?” ujar Akbar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Selain itu, terdakwa diberi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.643.400.946.226,00 dalam waktu satu bulan.
Sebelumnya, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, solusi dari persoalan hukuman mati yang kontroversial dalam tindak pidana korupsi PT Asabri adalah dengan memaksimalkan hukuman penahanan atau penjara seumur hidup.
Bahkan bila ada di dalam hukum positif Indonesia, kalau perlu para koruptor itu dipenjara 100 tahun saja, namun tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus tipikor. [akurat]
Foto: Ilustrasi Palu Hakim/Net
Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Diyakini Bakal Dicuekin Hakim
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating: