Breaking News

Sri Mulyani Naikan Tarif Cukai Rokok 12 Persen untuk Target Prevelensi Anak, tapi Berdampak ke Pekerja Pabrik


Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akhirnya ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan akan diberlakukan pada tahun 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerangkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan lebih rendah dibanding tarif yang berlaku pada tahun ini.

"Kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen-12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Alasan yang diambil pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun depan diungkap Sri Mulyani. Katanya, kebijakan diambil pemerintah semata-mata untuk menurunkan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun.

Dia menyatakan bahwa pemerintah ingin mengejar target prevelensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen di dalam RPJMN tahun 2024.

"Prevelensi dari anak-anak yang merokok turun, sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di (angka) 8,7 persen," ucapnya.

Kendati begitu, Sri Mulyani mengakui bahwa kenaikan cukai rokok ini bakal berdampak pada tenaga kerja di pabrik rokok.

"Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ungkapnya.

Meski mengetahui dampak tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok telah mengkaji dampak pengurangan pekerja di pabrik rokok.(RMOL)

Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net
Sri Mulyani Naikan Tarif Cukai Rokok 12 Persen untuk Target Prevelensi Anak, tapi Berdampak ke Pekerja Pabrik Sri Mulyani Naikan Tarif Cukai Rokok 12 Persen untuk Target Prevelensi Anak, tapi Berdampak ke Pekerja Pabrik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar