Breaking News

Politikus PKS: Posisi Wakil Mensos Pemborosan Anggaran dan Tak Efektif


Posisi Wakil Menteri Sosial telah resmi dimuat dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021. 

Dalam Perpres itu disebut bahwa Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial (Mensos).

Anggota Komisi VIII DPR, F-PKS, Iskan Qolba Lubis menilai penambahan posisi yang berimbas pada penambahan anggaran itu tidak diperlukan, karena Kemensos sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.

“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” kata Iskan, Minggu (26/12)

Menurut Iskan, jika posisi Mensos berhalangan secara politik, Presiden RI dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya.

Di sisi lain, Anggota Fraksi PKS DPR ini menambahkan, dalam setiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR, karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran. Urusan anggaran juga diserahkan kepada pejabat eselon I.

“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” imbuh Iskan.

Begitu juga saat terjadi bencana seperti ini, legislator Dapil Sumatera Utara II ini menambahkan, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial (dinsos) terkait.

“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 lalu telah resmi menandatangani Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. 

Dalam perpres ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos. [kmpr]

Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis. Foto : Oji/Man
Politikus PKS: Posisi Wakil Mensos Pemborosan Anggaran dan Tak Efektif Politikus PKS: Posisi Wakil Mensos Pemborosan Anggaran dan Tak Efektif Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar