Breaking News

Penjaringan Bakal Calon Ketum PBNU, 558 Muktamirin Gunakan Hak Suara


Sebanyak 558 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) menggunakan hak suara dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pemilihan ini untuk menjaring bakal calon ketua umum untuk ditetapkan sebagai calon dengan syarat mendapat dukungan sekurang-kurangnya 99 pemilik suara.

"Alhamdulillah seluruh PW dan PC yang menggunakan hak suara ada 558," ujar panitia usai pemungutan suara Sidang Pleno V Muktamar NU di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Jumat pagi (24/12).

Metode yang dipakai adalah setiap pemilik suara menuliskan nama kandidat bakal calon ketua umum pada selembar kertas.

Setelah dilakukan pemungutan, nantinya akan dihitung perolehan suara dan dilanjutkan penetapan calon ketua umum PBNU.

Saat ini, Sidang Pleno V diputus skors selama 15 menit dan akan dimulai kembali pukul 04.45 WIB.

Adapun calon ketua umum PBNU yang mengemuka ada tiga nama, yakni petahana KH Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali. [rmol]

Foto: Situasi rapat Pleno V Muktamar ke-34 NU di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Jumat subuh (24/12)/RMOL
Penjaringan Bakal Calon Ketum PBNU, 558 Muktamirin Gunakan Hak Suara Penjaringan Bakal Calon Ketum PBNU, 558 Muktamirin Gunakan Hak Suara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar