Breaking News

Panglima TNI Minta 3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg Dihukum Maksimal


Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagrek, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 dipastikan melibatkan 3 oknum anggota TNI Angkatan Darat. Sementara dua korban ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,  

Untuk itu, setelah pihak TNI AD menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Berdasarkan keterangan resmi Puspen TNI yang diterima Redaksi Jumat malam (2412), tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Lalu Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mereka disangkakan melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain meminta dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut. [rmol]

Foto: Insiden kecelakaan yang menewaskan 2 orang di Nagrek/Net
Panglima TNI Minta 3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg Dihukum Maksimal Panglima TNI Minta 3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg Dihukum Maksimal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Bravo,. Pak Jemderal,dasar kecelakaan lalu lintas sebenarnya tapi mereka ingin menghilangkan jejak menjadikan kesalahan besar.ini godaan apa yg datang kepada sang kolonel.Kasihan mereka ini kejadian kedua menimpa TNI, setelah jatuh dari Hotel isteri seorang Anggota TNI, Kenapa ini bisa terjadi dan ada oknum prada juga di Papua, melarikan diri bawa senjata,dulu beberapa hari setelah telekonprens Kapolda dan Pangdam Jaya tentang kejadian KM,50, ada kejadian Penembakan di Cave milibatkan TNI dan Polri serta petugas cafe waktu itu. Oleh karena itu kejadian seperti itu kepada siapa bisa terjadi jika Allah ,SWT berkehendak.Mari kita berdoa agar senantiasa Pak Dudung Abdurrahman dapat sukses dalam membina jajarannya yg menjadi tanggung jawabnya, jauh dari musibah kejadian menimpa seperti itu utamanya sama anggotanya Aamiin,yra.

    BalasHapus