M Kece Bisa Bebas Video Call dari Penjara Padahal Sedang Ditahan Polres Ciamis, Kok Bisa?
Terdakwa kasus penistaan agama Kosman bin Suned alias M Kece menjadi
perbincangan warganet karena viral di media sosial (medsos).
Hal itu setelah ia terpergok tampil di video Youtube Jecky Sembiring
berjudul 10 Fakta Penjara, Video Call dengan Emkace.
Akun Twitter, @Lelaki_5unyi membagikan cuplikan video M Kace dari dalam
penjara, namun bisa bebas memakai ponsel untuk video call dengan pihak
luar.
Hanya saja, ketika Kece berbicara, suaranya tidak terdengar.
Dia hanya membuat gestur jempol dan tanda peace.
Saat ini, Republika sedang mencoba mengontak Polres Ciamis untuk
mengkonfimasi mengapa tahanan bisa membawa ponsel dari dalam penjara.
Kece yang merupakan warga asli Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan
Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), kini ditahan di Polres
Ciamis.
Dia juga sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar
pada 2 Desember 2021.
Kece dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
lantaran membuat konten Youtube yang dianggap menghina agama Islam.
Dia ditangkap Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya Desa Balung,
Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada medio Agustus
2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin
Partogi Pasaribu menyarankan, Bareskrim Polri harus memisahkan sel tersangka
penistaan agama M Kace dari tahanan lain. Hal itu demi keamanan yang
bersangkutan.
"Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada
kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain,
keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam siaran pers di Jakarta,
Kamis (23/9).
Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya adalah Irjen
Napoleon Bonaparte yang tidak terima agama Islam, yang dianutnya dihina
Kace.
Edwin berpandangan, pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah
terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama
tersebut.
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung
jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kace.
Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti
proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,"
kata Edwin.
Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas
perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga
melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan
perundang-undangan," kata Edwin.
Persidangan perdana kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, ditunda
oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, yang digelar
pada Kamis (25/11).
Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran terdakwa tidak dalam
kondisi sehat.
Ia menyatakan, terdakwa dinyatakan sakit dan persidangan tidak bisa
dilanjutkan.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 2 Desember 2021," kata Ketua Majelis
Hakim, Vivi Purnamawati, dalam persidangan, Kamis (25/11). [republika]
Lapor jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @KejaksaanRI Ini koq sikace tersangka penista agama koq bisa VC dari dalam penjara? pic.twitter.com/M6yhyq2DcU
— Lαทջ¡Շ Aώℯℛα★᭄ꦿ᭄ꦿ (@Lelaki_5unyi) December 16, 2021
Foto: Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
(PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
M Kece Bisa Bebas Video Call dari Penjara Padahal Sedang Ditahan Polres Ciamis, Kok Bisa?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar