Breaking News

Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Yang Minta Polisi Tangkap Habib Bahar Ternyata Mantan Koruptor


Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Bersatu, Muntasir Hamid, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap Habib Bahar Smith karena telah menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di media sosial.

“Saya meminta Kapolri segera menangkap Habib Bahar terkait penghinaan atau fitnah di medsos terhadap sosok Jenderal Dudung,” ujar Muntasir Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Desember 2021.

Selain itu, Muntasir Hamid juga meminta kepada Habib Bahar untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada KSAD Jenderal Dudung dan keluarga besar TNI. 

“Kami mengingatkan kembali kepada Habib Bahar untuk segera meminta maaf kepada Jenderal Dudung, atau ia harus berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Muntasir.

Ia menyebutkan terkait fitnah dan penghinaan Habib Bahar kepada Jenderal Dudung, pihaknya meminta kepada Habib Bahar agar tidak menghancurkan tatanan yang sudah dibangun di tubuh TNI angkatan darat.

“Seruan saya kepada masyarakat Aceh yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Aceh Bersatu yang ada di Jakarta untuk mengawasi keberadaan Habib Bahar dan meminta kepada untuk masyarakat Aceh agar tidak terprovokasi,” tutupnya.

Usut punya usut, Muntasir Hamid ternyata seorang mantan narapidana korupsi. 

Diketahui, dirinya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Banda Aceh pernah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Ia dan mantan Ketua DPRD Banda Aceh Amin Said terbukti menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh 2002 sebesar Rp 5,6 miliar. 

Atas keputusan itu, Muntasir Hamid menyatakan banding. Sementara Amin Said belum mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafaruddin Nasution mewajibkan kedua terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta yang pernah digunakan untuk membeli mobil pribadi.

Muntasir dan Amin juga didenda sebesar Rp 50 juta ditambah subsider kurungan tiga bulan atau membayar denda Rp 25 juta. 

Vonis tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa.

Kasus korupsi kedua anggota Dewan ini pernah dibahas dalam rapat Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, akhir November silam. 

Selain Muntasir dan Amin, kasus ini juga melibatkan sejumlah mantan anggota Dewan lain seperti Anas Bidin Nyak Syech, Zubir Idris, Fadiel Amin, Tjut Ali Umar, Amri, Achyar Abdullah, Razali Ahmad, dan Dahlan Yusuf. 

Beberapa di antaranya bahkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2004-2009. [suaranasional]

Foto: Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Bersatu, Muntasir Hamid/Net
Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Yang Minta Polisi Tangkap Habib Bahar Ternyata Mantan Koruptor Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Yang Minta Polisi Tangkap Habib Bahar Ternyata Mantan Koruptor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

2 komentar:

  1. Daftar dan bermain di MARIOWIN!!
    MIN DEPO 10K.
    ALL EVENT MARIOWIN !!!
    👉 Freespin 25% & Buyspin 20%
    👉 Bola Petir Gates of Olympus
    👉 Mix Parlay
    👉 Event SENSATIONAL
    Dan masih Banyak lagi,yok gabung !!
    kontak : 087777704732

    BalasHapus
  2. Gara gara ingin terkenal akhirnya membuka borok sendiri.

    BalasHapus