Breaking News

ICW: 2 Tahun Firli Bahuri Pimpin KPK, Baru Jerat 1 Orang Penegak Hukum


Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Transparency International Indonesia dan Pukat UGM melakukan evaluasi 2 tahun KPK di bawah Pimpinan Firli Bahuri dkk. 

Salah satu yang disoroti adalah mengenai penindakan terhadap aparat penegak hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, selama 2 tahun dipimpin Firli dkk, KPK belum pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum di luar lembaga antirasuah. 

Padahal, KPK dalam undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

"Pasal 11 di dalam UU KPK itu, yang pertama kali disebutkan adalah menyelidiki, menyidik, menuntut aparat penegak hukum, baru penyelenggara negara," kata Kurnia dalam konferensi pers 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya Bagi Sektor SDA' secara daring, Senin (27/12).

Selama dipimpin Firli Bahuri, KPK baru mengusut satu penegak hukum. 

Itu pun merupakan penyidiknya sendiri yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Robin diduga menerima suap karena diduga mengamankan lima kasus di KPK. Nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

"Karena memberantas korupsi yang ideal adalah harus dari penegak hukumnya sendiri. Tetapi KPK zaman Pak Firli, dari sepengetahuan kami, belum ada menindak penegak hukum di luar KPK tetapi baru menindak Saudara Robin mantan penyidik KPK," ucap Kurnia.

Padahal, kata dia, ada sejumlah kesempatan di mana KPK bisa menjerat penegak hukum. 

Sebut saja dalam kasus Djoko Tjandra, yang melibatkan setidaknya dua jenderal polri dan seorang jaksa.

KPK dinilai sangat bisa berperan dalam penuntasan kasus tersebut dan mengembangkannya. Tetapi memilih untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Apakah ada kesempatan itu? tentu ada, dalam perkara Djoko Tjandra misalnya, sudah saya sampaikan, ada dua pimpinan tinggi Polri, satu jaksa, dan satu advokat," kata Kurnia.

Dalam kasus Djoko Tjandra yang ditangani kejaksaan, polisi yang dijerat adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.

Saat ini Napoleon telah dieksekusi ke Lapas Cipinang dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara seorang jaksa adalah Pinangki Sirna Malasari yang juga kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pemufakatan jahat, dan melakukan pencucian uang terkait kasus Djoko Tjandra. Kini dia tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Perempuan Tangerang.

Selain kasus tersebut, kata Kurnia, ada juga perkara yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi yang ditangani KPK.

Menurut Kurnia, bila dikembangkan lebih jauh, tak menutup kemungkinan ada penegak hukum lain yang dijerat di perkara tersebut.

"Kasus Nurhadi mungkin bisa dikembangkan, terhadap penegak hukum-penegak hukum, seandainya ada penegak hukum (terlibat) di sana, itu perihal penanganan perkara strategis," pungkas dia. [kumparan]

Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, Kamis (23/12). Foto: KPK
ICW: 2 Tahun Firli Bahuri Pimpin KPK, Baru Jerat 1 Orang Penegak Hukum ICW: 2 Tahun Firli Bahuri Pimpin KPK, Baru Jerat 1 Orang Penegak Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar