Breaking News

Hak Masyarakat Untuk Informasi Benar dan Lengkap dari Pemerintah tentang Covid 19


Setelah satu setengah tahun pandemi, menjadi jelas bahwa pemerintah dan media tidak dapat dipercaya sebagai sumber informasi. Kami melihat tingkat ketidakmampuan, penipuan, dan kerahasiaan yang luar biasa, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab tentang kesehatan mereka sendiri.

Masalah yang paling jelas adalah mengenai vaksin, kami tidak dapat memperoleh informasi atau bukti nyata tentang keamanan, efektivitas, efek jangka panjang, dll. Mereka hanya memberi tahu kami bahwa setiap orang perlu divaksinasi, dan kami seharusnya percaya dan menerima itu. Sebuah negara demokratis tidak bekerja seperti itu, itu adalah gaya kediktatoran.

Selain vaksin, juga tidak ada bukti atau data tentang tindakan seperti PPKM, yang menyebabkan kesulitan besar bagi setiap warga negara biasa, tetapi tidak ada bukti bahwa tindakan itu perlu atau efektif.

Kebanyakan orang tidak tahu bahwa kita memiliki undang-undang yang menjamin hak warga negara atas informasi dari pemerintah. Karena orang tidak tahu, tidak ada yang menantang narasi pemerintah atau memaksa mereka untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap.

Kami merasa penting untuk menjelaskan hak atas informasi dan cara menggunakannya.

Berikut ini kami kutip beberapa ketentuan penting dari UU KIP (14/2008):

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

menjamin  hak  warga  negara  untuk  mengetahui rencana  pembuatan  kebijakan  publik,  program kebijakan  publik,  dan  proses  pengambilan  keputusan publik,  serta  alasan  pengambilan  suatu keputusan publik;
Pasal 4

(1) Setiap  Orang  berhak  memperoleh  Informasi  Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

melihat dan mengetahui Informasi Publik;
(3)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan  Informasi  Publik  disertai  alasan permintaan tersebut.

(4)   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan  ke  pengadilan  apabila  dalam  Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Undang-undang selengkapnya dapat dilihat di sini

Untuk memudahkan setiap orang menggunakan hak atas informasi, kami telah menyiapkan template surat untuk mengajukan permohonan. Anda dapat menemukan template di bagian bawah artikel ini. Template ini telah ditulis khusus untuk meminta informasi tentang vaksin Covid 19, Anda dapat memodifikasinya atau hanya menambahkan detail pribadi Anda dan mengirimkannya. Kami merekomendasikan untuk mengirimkannya melalui email maupun melalui portal resmi pemerintah lapor.go.id, yang akan memberikan bukti bahwa pemerintah telah menerima permintaan Anda. Bukti tersebut dapat digunakan untuk langkah resmi lebih lanjut seperti tuntutan hukum.

Jika Anda tidak menerima jawaban yang tepat waktu atau lengkap dari Komisi Informasi atau instansi lain, Anda dapat meneruskan permintaan Anda ke Ombudsman melalui lapor.go.id, pengaduan@ombudsman.go.id atau menggunakan formulir ini.

Jika tidak ada yang memberi Anda hasil, Anda dapat menuntut di PTUN (Misalnya PTUN Jakarta, ini situs webnya).

Di Investigasi Indonesia, kami menangani hak atas informasi dengan sangat serius dan melacak perilaku pemerintah. Tolong bantu kami dengan meneruskan / mengirimkan jawaban apa pun yang Anda terima ke uukip@protonmail.com

Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda dan untuk menggunakan hak Anda yang sah.

Surat template:

____

Kepada Komisi Informasi RI

ppid@komisiinformasi.go.id

sekretariat@komisiinformasi.go.id

Kekhawatiran: Permintaan informasi berdasarkan UU 14/2008

Komisi Informasi yth,

Saya menghubungi Anda terkait akses ke informasi dan data penting berdasarkan UU 14/2008

Alasan permintaan ini:

Seperti yang telah disampaikan Kementerian Kesehatan, penting bagi warga untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19.

Saya perlu menggunakan hak dan tanggung jawab saya yang disampaikan oleh Psl 5 UU 36/2009 tentang Kesehatan untuk membuat keputusan tentang vaksinasi Covid 19 “secara mandiri dan bertanggung jawab” (ayat 3). Untuk membuat keputusan itu secara bertanggung jawab, saya perlu memverifikasi apakah hak saya “pelayanan kesehatan yang aman” (ayat 2) telah terpenuhi.

___

UU 36/2009, Pasal 5

(2) Setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya

___

Untuk itu, saya mohon informasi dari Kementerian Kesehatan dan instansi terkait seperti BPOM sebagai berikut:

1. Semua dokumen, evaluasi, data, studi, kesimpulan, dan informasi apa pun yang terkait dengan itu, tentang keamanan dan efektivitas semua vaksin Sars-Cov-2 yang saat ini disetujui di bawah EUA di Indonesia.

2. Semua dokumen, evaluasi, data, kajian, kesimpulan, dan segala informasi yang berkaitan dengan itu, dijadikan dasar rekomendasi/mandat bahwa setiap orang harus divaksinasi. Secara khusus, saya membutuhkan data detail tentang apa sebenarnya penilaian risiko sakit parah atau meninggal akibat Covid 19, terutama Varian Delta, bagi orang sehat tanpa penyakit penyerta (komorbid).

3. Data yang tepat tentang seberapa besar vaksinasi mengurangi penyebaran virus, terutama varian Delta. Ini sangat penting, karena saya perlu mengevaluasi apakah vaksinasi saya hanya berdampak pada diri saya sendiri atau juga orang lain/masyarakat.

4. Semua dokumen, evaluasi, data, kajian, kesimpulan, dan segala informasi yang berkaitan dengan hal tersebut, tentang rekomendasi/mandat bahwa orang yang pernah terinfeksi Covid 19 sebelumnya harus divaksinasi. Menurut WHO dan konsensus ilmiah, penyintas covid sudah memiliki imunitas yang lebih kuat dan lebih lama dibandingkan dari vaksin. Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan semua ilmu pengetahuan tersebut dan WHO, jadi penting bagi keputusan kesehatan saya untuk memahami semua data dan alasan yang digunakan untuk sampai pada rekomendasi penyintas covid untuk divaksinasi.

5. Semua data, statistik dan metode pencatatan untuk setiap vaksin tentang efek samping serius dan kematian yang terjadi pada populasi setelah menerima vaksin

Mohon informasinya secepatnya, agar saya bisa cepat mengambil keputusan kesehatan yang penting ini seperti yang disampaikan Kemenkes.

Terima kasih dan salam,

Nama:

Alamat:

No. Telpon:

Terlampir: KTP

____

Oleh : George Orwell


Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Hak Masyarakat Untuk Informasi Benar dan Lengkap dari Pemerintah tentang Covid 19 Hak Masyarakat Untuk Informasi Benar dan Lengkap dari Pemerintah tentang Covid 19 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar