Breaking News

Fraksi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Ini Alasannya


Fraksi PKS menolak pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, meski DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN). 

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah selain pemindahan ibu kota negara.

“Tegas posisi F-PKS DPR RI menolak rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Begitu banyak PR kita yang mendesak, seperti pandemi COVID-19, kualitas sumber daya manusia, hingga pemenuhan kebutuhan pangan,” kata Mardani, Senin (13/12).

Ia menyebutkan banyak risiko pemindahan ibu kota, salah satunya akan merusak daerah Kalimantan yang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan tropis.

“Pulau Kalimantan termasuk Kaltim di dalamnya, selama ini dikenal sebagai “paru-paru dunia” karena luasnya hutan tropis di pulau tersebut. Kaltim sendiri menyumbang 12,6 juta hektar (31%) kawasan hutan di dalamnya. PKS tidak ingin ada dampak yang buruk terhadap eksistensi ekosistem dan sumber daya air di sana,” sebut Mardani.

Begitu pula dengan kualitas air yang akan memburuk akibat pembangunan dan pertumbuhan kota untuk memfasilitasi ibu kota negara baru ini.

“Membangun bendungan juga tidak serta merta menyelesaikan masalah karena kualitas air tidak akan pernah sama & semakin lama akan mulai tergerus sejalan dengan pertumbuhan kota,” ujar dia.

Ketua DPP PKS tersebut berharap agar rencana ini tidak justru menggusur masyarakat adat di Kalimantan Timur. 

Karenanya, ia meminta agar Presiden Jokowi melibatkan masyarakat adat dalam proses pemindahan ibu kota.

Beberapa hal yang bisa dilakukan seperti menerima warga lokal sebagai ASN dan mengupayakan pengembalian tanah hak ulayat.

“Belum lagi memindahkan IKN bisa mengancam eksistensi masyarakat adat (tergusur dari wilayah adatnya). Ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan PKS. Meminta pak Jokowi melibatkan secara langsung Lembaga Adat dalam proses pemindahan Ibu kota,” pinta Mardani.

“Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan,” lanjut dia.

Terkait pembiayaan, ia juga berharap agar pemerintah transparan dalam menginformasikan pengeluaran dan pemasukan dana terkait pemindahan ibu kota baru. Diketahui, dana yang dibutuhkan mencapai Rp. 466 triliun.

“Dalam beberapa kali pembahasan dengan DPR, pemerintah menginformasikan bahwa estimasi kebutuhan dana IKN sebesar 466 triliun, yang mayoritas dibiayai melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema dan pengembalian dana KPBU ini wajib didetailkan,” harapnya.

“Mengingat berdasarkan perjalanan Proyek Strategis Nasional terutama jalan tol, sudah ada beberapa BUMN yang mengalami kesulitan dana dan “bangkrut” karena menjalankan skema ini,” lanjut dia.

Sebelumnya, DPR menetapkan keanggotaan Pansus atau Pansus RUU IKN pada Selasa (7/12) lalu. 

Sebanyak 56 anggota Pansus dengan 6 orang pimpinan disetujui dalam rapat paripurna ke-10 dalam sidang ke-II tahun masa sidang 2020-2021.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RUU tersebut rencananya akan disahkan pada awal tahun 2022 mendatang. [kumparan]

Foto: Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
Fraksi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Ini Alasannya Fraksi PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Ini Alasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

1 komentar:

  1. Betul tolak, pemindahan ibu kota rezim berikutnya tak akan lanjutkan itu karena lebih penting keadilan dan oemerataan pembangunan yg utama, pemindahan ibu kota ini ajang hancurkan Indonesia, bisnis semata para pejabat ini sudah memiliki menguasai tanah tanah sehingga dijual ke negara dengan harga mahal apa lagi Pimpinan Otoritas Ahok segala rahasia yg ada akan mereka berikan ke Tiongkok Komunis itu.Jangan dipaksakan termasuk kereta cepat hanya buat hutang tolak.bagus tak usah investasi dan hurang kalau kita tak mampu bayar selama periode itu.

    BalasHapus