Breaking News

Aneh Tapi Nyata! Adami Bin Musa Adalah Narapidana Melarikan Diri dari Lapas 1 Tangerang, Kabur Saat Diberi Izin Membeli Rokok


Adami Bin Musa, seorang narapidana Lapas Kelas 1A Tangerang yang kabur dari tempat pencucian mobil di Lapas tersebut, berpotensi lari ke Riau. 

Diketahui jika Adami merupakan narapidana narkotika yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis ganja pada tahun 2017 silam. 

Informasi yang dihimpun Poskota.co.id Adami Bin Musa merupakan narapidana yang tertangkap membawa 13 paket ganja kering yang dikemas dalam satu koper.

Dia mencoba menyelundupkan ganja tersebut dari Pulau Sumetera menuju pulau Jawa.

Dalam pelariannya ini Adami diduga kuat meminta izin dari petugas Lapas Kelas 1A Tangerang, tepatnya petugas jaga di tempat pencucian mobil untuk membeli rokok di depan areal lokasi pencucian mobil. 

Namun rupanya Adami tidak kunjung kembali dan melarikan diri. Adami, diduga kuat memastikan diri hingga ke Riau.

Sampai saat ini petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap Adami. 

"Melakukan pengejaran kantor wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab di wilayah Banten sudah berkoordinasi sejak awal, diketahui pelarian sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk Riau," ungkap Kabag Humas Direktorat Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Senin (13/12/2021). 

Namun demikian, terkait kepastian ihwal larinya narapidana yang menjalankan hukuman baru 5 tahun ini, Rika masih belum mau berkomentar. 

"Sedang lakukan pemeriksaan tim gabungan dari kanwil Banten yaitu tim dari Dirjen. Akan segera diketahui ya (hasilnya)," jelasnya. 

Rika mengatakan Adami merupakan pria asal Aceh. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga saat itu. 

"Baru dugaan, kalo asli orang Aceh. Semua yang terkait di periksa, ya segera, kita juga pengen tahu apa yang terjadi," tukasnya. 

Diketahui Adami merupakan salah satu narapidana yang menjalankan sidang di Pengadilan Lampung, Kalianda. 

Dirinya mendapat hukuman 13 tahun penjara dengan denda 2M. 

Adami terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sampai saat ini Adami Bin Musa masih belum dapat ditemukan oleh petugas gabungan yang memburu pelariannya. [poskota]

Foto: Dugaan sementara Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tangerang, hal tersebut disampaikan oleh Kalapas. (Foto/iqbal)
Aneh Tapi Nyata! Adami Bin Musa Adalah Narapidana Melarikan Diri dari Lapas 1 Tangerang, Kabur Saat Diberi Izin Membeli Rokok Aneh Tapi Nyata! Adami Bin Musa Adalah Narapidana Melarikan Diri dari Lapas 1 Tangerang, Kabur Saat Diberi Izin Membeli Rokok Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar