Breaking News

Vonis Habib Rizieq Didiskon MA, Tim Advokasi Siapkan PK sampai Gugat Undang-Undang Era Soekarno


Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah putusan kasasi MA mendiskon vonis eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi dua tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogor.

Kepastian pengajuan PK itu disampaikan tim advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dikutip dari RMOL, Selasa (16/11).

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, insyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” kata Azis.

Aziz menegaskan, Rizieq Shihab dalam perkasa RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari pun.

Sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes) dan itu hanya dikarenakan ucapan “baik-baik saja”.

Apalagi, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja.

Dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

“Dengan pengakuan tersebut, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU 1/1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan,” katanya.

Selain itu, tim advokasi juga akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MA terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pasalnya, UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik.

“Untuk menjerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya,” katanya. [pojoksatu]

Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net
Vonis Habib Rizieq Didiskon MA, Tim Advokasi Siapkan PK sampai Gugat Undang-Undang Era Soekarno Vonis Habib Rizieq Didiskon MA, Tim Advokasi Siapkan PK sampai Gugat Undang-Undang Era Soekarno Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar