Breaking News

Soal Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Teliti, Hitung, Audit


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait isu keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR. 

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker pada webinar "Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945" yang diselenggarakan Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, Sabtu (13/11/2021) malam. 

"Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat tes dan obat," ujar Mahfud. 

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya," kata dia.

Di samping itu, Mahfud menjelaskan bahwa kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. 

Pada waktu itu ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan mengambil keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945. 

"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari 3 persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari 3 persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud.

Dalam perjalanannya, Mahfud mengatakan, ternyata DPR juga menyetujui Perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. UU tersebut mengatur Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang. 

Kemudian, UU tersebut juga melewati judicial review di Mahkamah Konstitusi dan hasilnya MK membenarkan.

Dalam keputusannya, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional," kata mantan Ketua MK ini. 

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak antikritik. 

Tapi jika pemerintah menjawab kritik untuk membanding pendapat dan data, maka jangan dicap antikritik. 

"Di negara demokrasi itu menjawab kritik dan mengadu logika, adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik," ujar dia. [kompas]

Foto: Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/6/2021).(Kemenkopolhukam RI)
Soal Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Teliti, Hitung, Audit Soal Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Teliti, Hitung, Audit Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar