Breaking News

Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara Turki.

WJS ini merupakan otak di balik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol) ilegal

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia (ditahan selama 20 hari)," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11).

Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi. Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," paparnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU  19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU  88/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambung Andri.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (rmol)

Foto: WN China otak pinjol ilegal diuga hendak kabur ke Turki saat ditangkap Bareskrim Polri. WNA itu akan diadili di Indonesia. (Dok. Istimewa)
Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

3 komentar:

  1. yuk bang cari Hoki nya di KADOBET
    Deposit mulai dari 10,000 ,bisa Deposit Pulsa & e-wallet,Bank Online 24 Jam!
    Event-event menarik
    👉 FREESPIN 25% & BUYSPIN 20%
    👉 4/5/6 SCATTER
    👉 KOI GATE
    👉 MIX PARLAY
    👉 WINSTREAK
    👉 JOKER JEWELS
    Link Daftar : KLIK DISINI
    WA : 0877-7060-8353

    BalasHapus
  2. Daftar dan bermain di MARIOWIN!!
    MIN DEPO 10K.
    ALL EVENT MARIOWIN !!!
    👉 Freespin 25% & Buyspin 20%
    👉 Bola Petir Gates of Olympus
    👉 Mix Parlay
    Dan masih Banyak lagi,yok gabung !!
    kontak : 087777704732

    BalasHapus
  3. WHEEL LOADER SYZG
    - WARANTY SPARE PART 6 BLN ,WARANTY MESIN 2 THN

    - Loader SYZG punya spare part yang lengkap dan siap untuk dikirim ke customer, Sehingga Loader customer bisa beroperasi kembali dengan waktu relatif cepat

    - Harga loader SYZG sangat kompetitif dengan Merk lain, Dari

    SYZG adalah Penjual loader yang terbesar di China, Thailand, Malaysia dan Singapore, bahkan sekarang sudah mendunia.

    Sudah terjual ratusan unit di Indonesia,harga terjangkau kualitas tanguh…!
    Info & Pemesanan,
    PT. Big Dipper Machinery Indonesia.
    Authorized dealer wheel loader SYZG
    Info & Pemesanan,
    081211711627



    BalasHapus