Breaking News

Pentolan Bonek: Mata Najwa Milik Rakyat Indonesia, Kok Hendak Digugat PSSI yang Seukuran Komplek Perumahan


Ketua Komite Wasit Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh, berencana menggugat program Mata Najwa ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan, Mata Najwa dianggap Ahmad Riyadh telah menyembunyikan identitas pelaku match fixing atau pengaturan skor di Liga 1 dan 2.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," ujarnya, dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 5 November 2021.

Selain itu, Ahmad Riyadh menegaskan PSSI tidak akan menggugat program Mata Najwa ke pengadilan, kalau Najwa Shihab mau menyerahkan identitas pelaku match fixing kepada pihaknya.

Menurut Ahmad Riyadh, pelaku match fixing tersebut seharusnya dibuka identitasnya supaya PSSI bisa langsung menindaknya.

"Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitas wasit tersebut," katanya.

Keputusan Ahmad Riyadh yang mengatakan bahwa PSSI siap menggugat Mata Najwa itu pun ditanggapi miring oleh kalangan suporter.

Bahkan pentolan Bonek, Andie Peci, turut menyoroti wacana PSSI yang siap menggugat program Mata Najwa ke pengadilan itu.

Andie Peci berpendapat bahwa langkah tersebut harus dipertimbangkan betul oleh PSSI, sebab Mata Najwa milik seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai langkah PSSI itu tidak akan mampu mengalahkan Mata Najwa, dikarenakan induk organisasi sepakbola tanah air itu hanya seukuran komplek kalau dibandingkan dengan program yang dibawakan Najwa Shihab itu.

"Mata Najwa itu milik seluruh rakyat Indonesia, Kok hendak digugat PSSI yang seukuran komplek perumahan," kata Andie Peci melalui cuitan di akun Twitter miliknya.

Sebelumya, Najwa Shihab menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka identitas pelaku match fixing atau pengaturan skor tersebut.

Hal itu dikarenakan seorang wartawan mempunyai hak tolak untuk mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

Hak tolak wartawan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Pentolan Bonek, Andie Peci/instagram.com/andiepeci// /
Pentolan Bonek: Mata Najwa Milik Rakyat Indonesia, Kok Hendak Digugat PSSI yang Seukuran Komplek Perumahan Pentolan Bonek: Mata Najwa Milik Rakyat Indonesia, Kok Hendak Digugat PSSI yang Seukuran Komplek Perumahan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar