Breaking News

MUI Sarankan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan: Cenderung Memihak Wisatawan Asing dan Rugikan Anak Bangsa


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dia menyebut peraturan itu merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Peraturan tersebut merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Cholil Nafis, Sabtu, 6 November 2021, dikutip dari laman MUI.

Menurutnya, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Cholil Nafis melihat terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

Dia menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.

Ketua MUI mencatat, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Cholil Nafis menyebut peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan" ujarnya.

Di akun Twitternya, Cholil Nafis juga berharap mendengar dan merevisi Permendag tersebut.

"Mudah2-an Pemerintah mendengar dan mau merevisinya. Tak muluk2 yg kami tuntut adalah melindungi anak bangsa dari narkoba," kata Cholil Nafis, Minggu, 7 November 2021.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /Antara/HO-MUI
MUI Sarankan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan: Cenderung Memihak Wisatawan Asing dan Rugikan Anak Bangsa MUI Sarankan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan: Cenderung Memihak Wisatawan Asing dan Rugikan Anak Bangsa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar