Breaking News

Menjawab Tudingan Pasukan Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI, Munahar Muchtar: Dilihat Dulu, Darimana Haramnya?


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyatakan pembentukan tim siber oleh pihaknya tidak bertentangan dengan fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas buzzer. 

Kiai Munahar menegaskan pembentukan tim siber itu untuk melawan para buzzer di media sosial yang kerap menyerang ulama dan mendiskreditkan umat Islam. 

Langkah itu juga bentuk dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan yang tengah bekerja keras untuk masyarakat ibu kota.

Menurut dia, para buzzer di media sosial kerap mendiskreditkan kinerja Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Dilihat dahulu, dari mana haramnya? Ketika kami membela agama dan ulama, itu, kan, kewajiban kami sebagai muslim," kata Munahar, Sabtu (20/11). 

Munahar menegaskan membela umat Islam serta para ulama adalah sebuah kewajiban dan MUI DKI Jakarta. Salah satu cara yang dilakukan, yakni melalui tim siber.

"Itu kewajiban. Amar makruf dan nahi munkar," ucap Kiai Munahar menegaskan. 

Dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, pada bagian kedua poin sembilan tertulis penjelasan aktivitas buzzer di media sosial hukumnya haram.

Pada poin itu dinyatakan "aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," bunyi poin Fatwa MUI tersebut. [jpnn]

Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar/detikcom
Menjawab Tudingan Pasukan Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI, Munahar Muchtar: Dilihat Dulu, Darimana Haramnya? Menjawab Tudingan Pasukan Siber Bela Anies Bertentangan dengan Fatwa MUI, Munahar Muchtar: Dilihat Dulu, Darimana Haramnya? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar