Breaking News

Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat


Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang rencananya juga akan menjadi syarat bagi penumpang angkutan selain pesawat akhirnya direalisasi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah resmi memberlakukan syarat tes PCR bagi penumpang angkutan darat.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyebrangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minima dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang diambil 3X24 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).

Selain soal syarat perjalanan perseorang, Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dari dan menuju wilayah Pulau Jawa dan Bali agar memenuhi syarat tes rapid antigen dengan hasil negatif.

Selain itu, sopir kendaraan logistik juga disyaratkan sudah menerima dua dosis vaksin. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ilustrasi penanganan orang terinfeksi Covid-19 di perjalanan/RMOLJatim
Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar