Breaking News

LPAI: Tidak Lapor Tahu Ada Kekerasan Terhadap Anak, Bisa Dipidana


Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau Kak Seto, mengingatkan ada sanksi pidana terhadap pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak, tapi tidak melapor kepada pihak berwajib.

Hal itu disampaikan Kak Seto dalam seminar daring bertema Chamber of Development #2: Protecting the Children for Our Future yang diselenggarakan, Sabtu (6/11/2021).

"Amanat Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa ada pasal yang mengatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha bisa menolong atau minimal melapor itu juga terkena sanksi pidana," ujarnya.

Kak Seto menambahkan pihaknya telah melakukan upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) dan Tingkat Rukun Warga (Sparga).

"Namanya RT, RW, kadang-kadang nggak rukun, nggak peduli. Nah ini harus diberdayakan betul-betul," katanya.

Kak Seto berharap seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkan hal ini.

Selain itu pihaknya juga meminta sekolah-sekolah untuk menerapkan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan tidak menuntut anak didik menyelesaikan kurikulum di tengah terbatasnya pembelajaran tatap muka.

"Jangan sampai naik kelas tapi sakit jiwa, bermasalah, di rumah sakit jiwa dan sebagainya. Jangan," tegasnya.

Dia meminta agar kurikulum dalam pembelajaran daring disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing anak.

"Kalau dia kaktus, mungkin ya dengan air sedikit cukup, tapi untuk bunga-bunga tertentu yang disiram dengan lebih banyak, diberi pupuk," katanya.

Kak Seto juga meminta orang tua untuk menyediakan lingkungan keluarga yang ramah terhadap anak dengan tidak menjadikan anak sebagai pelampiasan amarah orang tuanya.

Menurutnya, para orang tua perlu membentuk anak untuk mampu menjadi pemimpin di masa mendatang dan hal ini hanya bisa dilakukan dengna menyediakan lingkungan yang layak dan ramah anak.

"Ayolah kita sirami tanah tempat anak-anak, tempat bunga-bunga ini merekah, tanah tempat anak ini tumbuh dan berkembang karena mereka nanti akan menjadi pemimpin-pemimpin hebat di masa depan, hanya kalau lingkungannya adalah lingkungan yang layak anak dan ramah anak," katanya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Seto Mulyadi alias Kak Seto [dokumentasi LPAI]
LPAI: Tidak Lapor Tahu Ada Kekerasan Terhadap Anak, Bisa Dipidana LPAI: Tidak Lapor Tahu Ada Kekerasan Terhadap Anak, Bisa Dipidana Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar