Breaking News

Ketum MUI: Terorisme Haram, Bom Bunuh Diri Juga Haram


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar angkat bicara mengenai salah seorang anak buahnya yang menjadi salah satu terduga tindak pidana terorisme, yang ditangkap Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu.

Pria yang karib disapa Kiai Mif ini menyampaikan pernyataannya usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Senin sore (22/11).

Dalam pertemuannya Mahfud MD, Kiai Mif mengatakan pihaknya membahas masalah bangsa. Ia juga sempat menyinggung perkara yang menimpa anak buahnya.

KH Miftachul Akhyar menyatakan, pihaknya menyatakan sikap resmi MUI untuk menjelaskan permasalahan penangkapan salah satu anggota bidang fatwa MUI oleh Densus 88 antiteror.

Rois Aam PBNU itu menjelaskan, selama ini hubungan MUI dan pemerintah berjalan dengan sangat baik.

“Sampai sekarang ini buktinya kami ada di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini adalah bentuk kerjasama yang terpelihara,” katanya.

Saat ini, kata Akhyar, peristiwa penangkapan Zain An Najah menjadi pembelajaran dan interospeksi internal MUI. Ia mengaku akan lebih berhati-hati dalam merekrut anggota.

Kehati-hatian itu, kata Kiai Mif demi menjaga marwah lembaga MUI.

“Secara umum di internal MUI tidak ada kegoncangan dan sudah berjalan normal. Tapi peristiwa ini bisa menjadi sarana introspeksi atau dikenal muhasabah,” katanya.

MUI secara tegas mengatakan tindakan terorisme merupakan hal yang haram sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut dinyatakan syahid atau berjihad.

"MUI sudah ada sebetulnya fatwa Nomor 3 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga justru itu sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang itu,” tegasnya. (rmol)

Foto: Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar/Repro
Ketum MUI: Terorisme Haram, Bom Bunuh Diri Juga Haram Ketum MUI: Terorisme Haram, Bom Bunuh Diri Juga Haram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar