Breaking News

Gala Anak Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Terungkap Penyebabnya


Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan ahli waris Vanessa Angel, yakni Gala Sky Ardiansyah tak akan mendapat santunan kecelakaan.

Hal ini merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam peraturan tersebut, korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah pihak yang berada di luar kendaraan bermotor yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan.

Santunan juga berlaku untuk mereka yang berada di dalam kendaraan bermotor yang ditabrak pengemudi lain.

Sementara jika dilihat dari kronologi kejadian, kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah merupakan kecelakaan tunggal.

"Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol," kata Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu malam.

Oleh karena itu, pihak Jasa Raharja tak bisa memberi santunan pada ahli waris Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujarnya.

Kendati demikian, sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Vanessa Angel,  Bibi Ardiansyah dan Gala Sky/Net
Gala Anak Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Terungkap Penyebabnya Gala Anak Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Terungkap Penyebabnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar