Breaking News

Diduga Salahgunakan Anggaran Kemenag, KPK Diminta Panggil Yaqut Cholil Qoumas


Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama RI.

Koordinator AMAK, Fahmi menyampaikan, dugaan penyalahgunaan itu seiring munculnya kabar upaya sabotase gelaran Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Lampung pada 23-25 Desember.

Kata dia, dugaan sabotase itu dilakukan oleh oknum Kementerian Agama yang melakukan pemesanan kamar hotel secara besar-besaran di Lampung tepat pada tanggal pelaksanaan Muktamar NU.

Sabotase itu, lanjutnya, diduga kuat menjadi upaya intervensi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan dukungan untuk calon ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Pada posisi ini, Yahya Cholil Staquf adalah kakak kandung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Kemenag RI yang digunakan untuk memenangkan Gus Yahya dalam memenangkan kompetisi menjadi Ketum PBNU," tegas Fahmi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/11).

Masih kata Fahmi, KPK juga perlu memanggil dan memeriksa Menag Yaqut. Hal ini, mengingat anggaran Kemenag tidak akan dikeluarkan tanpa ada persetujuan menteri.

Jika dugaan itu terbukti, kata Fahmi lagi, maka Menag Yaqut telah mempertontonkan kepada publik bagaimana pejabat negara menyahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya.

"KPK segera panggil dan periksa Yaqut Cholil Quomas untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan kerabatnya," tandasnya. (rmol)

Foto: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK panggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL
Diduga Salahgunakan Anggaran Kemenag, KPK Diminta Panggil Yaqut Cholil Qoumas Diduga Salahgunakan Anggaran Kemenag, KPK Diminta Panggil Yaqut Cholil Qoumas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar