Breaking News

Buruh Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Upah Naik Lagi


Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) menggeruduk Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/11).

Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat mengatakan, aksi hari ini masih terkait penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

"Kami harap pemerintah bijak dalam transisi di mana UU 13, PP 78 dan PP 36 tentang pengupahan," kata Endang diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Para buruh mendesak agar dipertemukan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika tak dikabulkan, mereka memaksa akan terus berdemo hingga sore hari.

Setidaknya ada dua acuan dasar dalam memutuskan kenaikan UMP. Pertama, aturan pemerintah, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kedua, penyesuaian antara keputusan menaikkan UMP oleh pemerintah pusat dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 sebesar 1,09 persen. Penyesuaian nilai upah minimum ditentukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia. Tahun ini, UMP di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu adalah Rp 4.416.186,548 per bulan. (RMOL)

Foto: Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI)/Ist
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Upah Naik Lagi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Upah Naik Lagi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar