Breaking News

Argumen Arteria Dahlan Dipatahkan Pakar Hukum, Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal OTT


Pernyataan kontroversial politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak bisa dioperasi tangkap tangan (OTT) dipatahkan pakar hukum.

Dijelaskan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu tidak seusai dengan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

Dalam konteks persamaan di depan hukum, OTT bisa dilakukan kepada siapapun.

"Berdasarkan tinjauan filosofis, yuridis, sosiologis, eksistensi hakim, jaksa, dan polisi dalam konteks penegakan hukum sama di hadapan hukum sebagaimana warga negara. Dan kalau memenuhi unsur juga dapat dilakukan OTT," kata Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (20/11).

Suparji menjelaskan, OTT merupakan bagian dari teknis penegakan hukum. Sehingga OTT bisa dilakukan sepanjang substansi, prosedur, dan kewenangannya dilakukan dengan baik.

"Dan kalau ada keberatan, bisa dilakukan upaya-upaya banding, praperadilan dan sebagainya," demikian Suparji Ahmad.

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria, Jumat (19/11). (rmol)

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan/RMOL
Argumen Arteria Dahlan Dipatahkan Pakar Hukum, Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal OTT Argumen Arteria Dahlan Dipatahkan Pakar Hukum, Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal OTT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar