Adsterra

Breaking News

Tunggakan LADI Jadi Penyebab Indonesia Dihukum WADA, Kemenpora Lunasi Rp 300 Juta ke Laboratorium Qatar


Tunggakan biaya uji sampel doping yang seharusnya dibayarkan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) telah menemui titik terang.

Tunggakan yang belum dibayarkan LADI selama bertahun-tahun kepada laboratorium ADL Qatar disebut menjadi salah satu penyebab Indonesia dihukum Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyetujui tunggakan tersebut untuk percepatan penyelesaian sanksi dari WADA.

Tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar dari tahun 2017 dilaporkan berjumlah 21.220 dolar (sekitar Rp300 juta).

Wakil Ketua Umum LADI, Rheza Maulana menyebut tagihan tersebut baru diketahui kepengurusan LADI yang baru.

"Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU dengan ADL Qatar," kata Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Meski tunggakan kepada ADL Qatar telah dilunasi, proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut masih perlu dilakukan agar diketahui mengapa masalah tersebut terjadi. 

Kemenpora juga meminta transparansi informasi terkait surat maupun surat elektronik yang dikirimkan WADA kepada LADI.

Hal itu untuk memudahkan Kemenpora dalam menyelesaikan pending matters sesegera mungkin. 

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade  Indonesia (KOI), Ferry J Kono menyampaikan sejumlah temuan pending matters terkait hukuman WADA.

Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI, salah satunya menyangkut tunggakan biaya uji sampel doping ke laboratorium di Qatar.

"Detailnya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis," kata Ferry dalam siaran pers KOI.

"Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance (patuh) secepatnya,” katanya.

"Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar WADA.

Alhasil, Indonesia masih perlu mengirim sampel ke luar negeri, seperti Qatar.

Ferry meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

KOI dan Kemenpora saat ini terus bekerja menghimpun informasi akurat dan mempercepat komunikasi dan sinergi dengan stakeholder di dalam negeri.

Indonesia pum terancam kehilangan hak-hak di ajang olahraga internasional selama satu tahun ke depan.

Selain dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, Indonesia juga berpotensi tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental hingga internasional.

Salah satu yang terdampak paling awal adalah kemenangan tim bulutangkis Indonesia di Thomas Cup.

Masyarakat pun mengecam hukuman terhadap Indonesia.***

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kemenpora lunasi tunggakan tagihan uji sampel doping LADI sebeaar Rp300 juta kepada Laboratorium ADL Qatar, penyebab hukuman WADA. /Pixabay/mufidpwt
Tunggakan LADI Jadi Penyebab Indonesia Dihukum WADA, Kemenpora Lunasi Rp 300 Juta ke Laboratorium Qatar Tunggakan LADI Jadi Penyebab Indonesia Dihukum WADA, Kemenpora Lunasi Rp 300 Juta ke Laboratorium Qatar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar